Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Himpunan Falun Gong Indonesia Jl. Jembatan III Raya No. 35A-B Jakarta

21 Mei 2007

Himpunan Falun Gong Indonesia
Jl. Jembatan III Raya No. 35A-B Jakarta


Pernyataan Sikap Himpunan Falun Gong Indonesia

Upaya pemerintah komunis China untuk menyebarluaskan informasi yang tidak benar tentang Falun Gong kembali dilakukan. Belum lama ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengakui telah kedatangan rombongan dari Kedutaan China yang meminta lembaga itu untuk mengawasi radio Suara Harapan FM di Batam. Alasannya radio itu dimanfaatkan oleh praktisi Falun Gong untuk menyebarluaskan berita yang menjelekan pemerintah China.

Lebih jauh lagi, juru bicara Kedutaan China kepada pimpinan KPI menginformasikan fakta yang telah diputarbalikan mengenai Falun Gong. Falun Gong difitnah seringkali melakukan kegiatan dan menyebarkan informasi yang menyesatkan, seperti orang yang sudah sakit parah, merasa bisa sembuh dengan mengikuti kegiatan ini setelahnya.

Belakangan ini, Kedutaan China memang sangat gencar menyebarkan fitnah kepada instansi pemerintah tentang Falun Gong. Bulan lalu saja, mereka berhasil mengintervensi pihak Polri untuk membatalkan kegiatan pawai yang dilakukan oleh praktisi Falun Gong di Surabaya dan Semarang. Tahun-tahun sebelumnya, Kedutaan China juga seringkali memperngaruhi pemerintah kita dengan informasi yang tidak benar tentang Falun Gong, sehingga beberapa kali hak kami sebagai warga negara dalam menyampaikan pendapat, dilanggar.

Sehubungan dengan masalah tersebut, khususnya informasi dan fitnah yang disampaikan Kedutaan China kepada KPI, kami dari Himpunan Falun Gong Indonesia bermaksud mengklarfikasinya.

1. Meminta kepada KPI untuk tidak mempercayai begitu saja informasi sepihak dari Kedutaan China tentang Falun Gong. Kami bersedia menjelaskan tentang fakta yang sebenarnya terjadi tentang Falun Gong di China jika pimpinan KPI menghendakinya.

2. Perlu ditegaskan juga bahwa tidak ada hubungan antara radio Suara Harapan di Batam dengan kegiatan Falun Gong. Kalaupun ada praktisi Falun Gong yang bekerja di sana, itu adalah pilihan pribadi seseorang dalam memenuhi profesi pekerjaan.

3. Dimohon kepada pemerintah Indonesia supaya menghormati dan melindungi warganya dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, serta tidak menuruti kemauan dari Kedutaan China yang selalu berusaha membatasi ruang gerak Falun Gong di Tanah Air.

4. Falun Gong bukanlah organisasi yang berbahaya. Ia sepenuhnya sebuah metode kultivasi jiwa dan raga dalam bentuk senam-meditasi untuk mencapai kesehatan prima dan ketenangan jiwa.

5. Kegiatan praktisi Falun Gong yang mengungkap kejahatan Partai Komunis China selama ini dimaksudkan supaya orang-orang di dunia menaruh perhatian pada penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa praktisi Falun Gong di China

Jakarta, 21 Mei 2007
Himpunan Falun Gong Indonesia

Joko Buntar
Ketua