Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Malaysia: Media Melaporkan Keputusan Pengadilan Argentina Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan International Terhadap Jiang Zemin

30 Des. 2009

(Minghui.org) Berita mengenai seorang hakim Argentina mengeluarkan dakwaan dan perintah penangkapan terhadap mantan pemimpin Komunis China, Jiang Zemin mendapat perhatian media Malaysia. Kantor Berita Nasional Malaysia dan harian berbahasa Ingris terbesar, The Star, mengangkat berita dari Reuters. Selain itu, China Press, salah satu harian berbahasa Mandarin terbesar, juga mempublikasikan laporan terkait.

Tanggal 23 Desember, Kantor Berita Nasional Malaysia dan The Star mempublikasikan laporan dari Reuters. Laporan tersebut menyebutkan, Lamadrid, hakim dari Pengadilan Federal Argentina dan Lembaga Pemasyarakatan No. 9, setelah melalui empat tahun penyelidikan yang rumit, mengeluarkan dakwaan dan perintah penangkapan terhadap mantan pemimpin Komunis China, Jiang Zemin dan tangan kanannya, Luo Gan, mantan Sekertaris Bidang Politik dan Hukum Komite Pusat PKC dengan tuduhan genosida dan penyiksaan terhadap praktisi Falun Gong di China.

Laporan tersebut mengatakan putusan hakim didasarkan pada prinsip Yuridiksi Universal, yang memungkinkan pengadilan Argentina mengadili pelanggaran-pelanggaran hak asazi manusia yang terjadi di negara lain.

Menurut Laporan dari China Press, pengadilan Argentina mengadakan penyidikan selama empat tahun dan memutuskan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan ketua Komunis China, Jiang Zemin dan mantan anggota Politbiro partai, Luo Gan dengan tuduhan genosida.

Seorang pengacara praktisi Falun Gong berkomentar bahwa putusan ini bernilai sejarah.

Laporan The China Press juga menyatakan bahwa Pengadilan Nasional Spanyol mengeluarkan surat permintaan kepada penguasa China untuk mengadili mantan ketua Komunis China, Jiang Zemin, beserta empat pejabat tinggi partai dengan tuduhan penyiksaan terhadap Falun Gong.

Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2009/12/27/215181.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2009/12/28/113415.html