Dong Peng, pria, seorang praktisi Falun Gong dari Kota Zhaodong, Provinsi Heilongjiang, secara ilegal dihukum 10 tahun penjara oleh Partai Komunis China (PKC). Ia dikurung di Penjara Hulan di Kota Harbin dan disiksa. Para penjaga memerintahkan tahanan untuk mengawasinya setiap jam. Ia seringkali dipukul, diancam, dan dipaksa melakukan banyak pekerjaan fisik. Dadanya terluka dan terkelupas dengan parah. Dia dalam kondisi kritis.
(Minghui.org)
Pada 13 Februari 2009, keluarganya diminta
untuk mengunjunginya pada hari berikutnya. Mereka diminta untuk
mendorong Dong agar “bekerjasama dengan para sipir penjara.”
Melihat keluarganya harus mematuhi para sipir dengan cara ini
adalah sebuah bentuk penyiksaan lain bagi Dong.
Pada kunjungan 14 Februari, orangtua, anak, dan kerabat Dong
melihat dia sangat lemah. Seluruh rambutnya berubah menjadi putih
meskipun dia baru berumur 30-an. Ia sangat kurus dan tidak bisa
bangun dari tempat tidur. Tangannya gemetar dan wajahnya pucat. Ia
mengalami kesulitan bernafas. Ia terus memuntahkan air, dan mereka
melihat banyak lukas hitam dan ungu di tubuhnya.
Keluarganya bertanya kepada sipir penjara, “Dong adalah seorang
yang sangat sehat beberapa waktu yang lalu, mengapa dia sekarang
tampak seperti ini?” Para penjaga mengatakan dia tidak bekerjasama
dengan mereka, jadi dia diberi pelajaran. Diperlukan empat sampai
lima penjaga untuk menahannya di lantai untuk diberi pelajaran.
Setelah menderita penganiayaan, ia menjadi alergi terhadap
“penisilin.” Keluarganya meminta agar dia disinar X atau CT scan.
Penjaga menolak permintaan tersebut, mengatakan tidak mendapat izin
dari kepala penjara. Keluarga mengatakan bahwa sakit Dong lebih
parah dari pada yang terlihat di luar. Mereka meminta apakah bisa
dibawa pulang dan menyembuhkannya, tetapi penjaga mengatakan apa
yang dapat mereka lalukan adalah meminta Dong lebih
bekerjasama.
Istri Dong Peng, Yu Libo juga seorang praktisi. Ketika PKC memulai
penindasan terhadap Falun Gong, petugas dari Kantor Polisi Bendera
Merah, Kota Zhaodong, menggantungkan sebuah papan besar yang
bertuliskan namanya di lehernya, mengaraknya keliling, dan
ditempatkan di tempat umum. Kakak Dong Peng, Dong Gang, dan
istrinya dipaksa untuk menemani Yu ketika diarak keliling. Kemudian
Yu dibawa kembali ke kampung halamannya, sebuah kabupaten di Kota
Jiamusi, Provinsi Heilongjiang. Ia hamil pada waktu itu.
Kurang dari sepuluh bulan setelah melahirkan, Yu Libo dianiaya
kembali karena menulis sepucuk surat kepada Walikota Sung Gang,
Kota Zhaodong. Didalam suratnya, ia menceritakan manfaat fisik dan
mental yang dialaminya setelah berkultivasi Falun Gong dan ia
menginginkan pemerintah menyadari kebenaran dan menghentikan
penindasan Falun Gong. Ketika dia ditahan di Pusat Penahanan Kota
Zhaodong, dia dipukul, disetrum dengan listrik, dan disiksa dengan
berbagai macam alat penyiksaan seperti Bangku Harimau:
(lihat:
http://www.clearwisdom.net/emh/article/2001/11/24/16156.html
penjelasan detail tentang penyiksaan ini). Alis mata dan ketiaknya
dibakar. Ia melancarkan mogok makan untuk memprotes perlakuan yang
tidak berperikemanusiaan ini.
Yu dipenjara di Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang selama lebih
dari delapan tahun.
Orangtua Dong Peng semakin tua, tetapi masih harus menjaga anak
Dong.
Dibawah kekerasan oleh Kantor Polisi Bendera Merah, kakak Dong
Peng, Dong Gang, terpaksa kehilangan hubungan dengan ayahnya, juga
seorang praktisi.
Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2009/2/16/195556.html
English:
http://www.clearwisdom.net/emh/articles/2009/2/27/105179.html