(Minghui.org) Pada pukul 15.00, 1 Oktober 2008, praktisi Falun Dafa Li Suxue, wanita, 49 tahun, disiksa sampai meninggal dunia di sebuah kamp kerja paksa.

Li Suxue tinggal di lantai dasar Gedung No. 9, Jalan Yufeiyuandongli, Distrik Fengtai, Beijing. Pada 24 Januari 2008, agen dari Brigade Keamanan Domestik Distrik Fengtai, petugas dari Kantor Polisi Panjiacun dan staf dari komite manajemen komunitas setempat secara ilegal menangkap Li Suxue. Mereka masuk ke rumahnya dengan paksa setelah menangkapnya. Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun kerja paksa hanya karena mematut hidup sesuai dengan prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Setelah kematian Li, keluarganya meminta jasadnya diberikan kepada mereka. Otoritas kamp kerja paksa menolaknya dan melarang siapa pun memotret atau merekam video terhadap jasadnya. Mereka tidak memperolehkan praktisi untuk menghadiri pemakaman Li Suxue dan menangkap mereka yang datang untuk memberikan penghormatan terakhir.

Rekan praktisi Li, yang tinggal di dekat rumahnya, juga ditangkap dan dijatuhi dua tahun kerja paksa. Polisi dari Sub-biro Kepolisian Chaoyang menangkapnya dan masuk ke rumahnya dengan paksa. Ia ditahan di Kamp Kerja Paksa Daxing, dimana dia mengalami penyiksaan yang kejam.

Brigade Keamanan Domestik Distrik Fengtai di Kota Beijing, kode area 010, tel: 63897610
Kepala Kantor 610 Distrik Fengtai di Beijing, Bian Aihu: 83656033
Hot-line Pusat Penahanan Lugouqiao Distrik Fengtai di Beijing: 010-83680063
Biro Kepolisian Distrik Fengtai: 010-63811992,010-63897701
Pusat Penahanan: 010-83680063
Pelaku utama dalam menganiaya praktisi adalah Zhu Hongcheng dari Kantor 610 Huaxiang.

Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2009/3/30/198054.html
English: http://www.clearwisdom.net/emh/articles/2009/4/5/106229.html