(Minghui.org) Akibat tekanan dari Partai Komunis China (PKC), pemerintah Korea Selatan mendeportasi tiga praktisi Falun Gong pada tanggal 1 dan 8 Juli 2009. Lebih dari dua praktisi Falun Gong ditahan di Korea Selatan sedang menghadapi deportasi. Komunitas internasional digemparkan dan bingung.

Menurut hukum disebutkan bahwa pendeportasian secara paksa adalah melanggar Konvensi PBB tentang Status Pengungsi dan Konvensi Anti Penyiksaan, juga Hukum Imigrasi Korea Selatan. Masyarakat umum juga berpikir bahwa pemerintah Korea Selatan seharusnya tidak mendeportasi praktisi Falun Gong berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Pengacara HAM sangat terkejut dan tak dapat dimengerti bagi sebuah negara demokrasi mendeportasi pengungsi Falun Gong.

Pengacara HAM terkenal dan penerima tanda jasa Kanada, David Matas mengatakan itu sangat aneh. PKC dengan paksa mendeportasi warga Korea dari utara adalah melanggar Konvensi Pengungsi. Korea Selatan dengan paksa mendeportasi pengungsi Falun Gong adalah melanggar konvensi yang sama. Tentu saja sangat sulit bagi PKC untuk mematuhi konvensi, tetapi seharusnya tidak sulit bagi sebuah negara demokrasi seperti Korea Selatan. Akan menjadi penting bagi rakyat Korea Selatan untuk menentang deportasi itu. Pengacara HAM Korea Selatan, Kim Namjun mengatakan bahwa praktisi Falun Gong harus mendapat bantuan kemanusiaan bahkan tanpa suaka. Sebelum deportasi, pejabat pemerintahan Korea Selatan berpikir bahwa deportasi tidak akan terjadi meskipun pemerintah Korea Selatan mendapat tekanan politik dari PKC.

Dua praktisi Falun Gong yang sedang menghadapi deportasi sekarang masih ditahan. Pengajuan suaka mereka telah ditolak sebelumnya. Salah satunya adalah suku Korea dan pantas menjadi warga Korea Selatan, namun dia tidak bisa kembali ke China untuk mendapatkan sertifikat terkait karena penindasan Falun Gong. Peristiwa ini mendapat perhatian internasional. Dilaporkan bahwa pemerintah Amerika Serikat sedang mengadakan diskusi dengan pemerintah Korea Selatan.

Ada indikasi bahwa tekanan PKC dibalik keputusan pendeportasian dua praktisi sebelumnya. Sumber berita mengatakan bahwa keputusan pendeportasian yang bersifat rahasia itu bukan berasal dari pejabat Departemen Kehakiman, tetapi berasal dari atas, dimana mendapat tekanan PKC.

Zhang, seorang turis dari Taiwan, mengatakan Falun Gong adalah sebuah latihan spiritual. Pemerintah Korea Selatan seharusnya tidak mengalah pada kepentingannya

Zhang, seorang turis dari Taiwan, mengatakan Falun Gong adalah sebuah latihan spiritual. Seharusnya tidak terjadi pendeportasian praktisi Falun Gong di negara demokrasi. Pemerintah Korea Selatan seharusnya tidak mengalah pada kepentingannya. Harus memprotes jika bertentang dengan kebenaran. HAM dan moralitas harus mendapat prioritas.

Pengusaha Kim mengatakan pemerintah Korea Selatan harus menyelamatkan praktisi Falun Gong yang telah dideportasi

Pengusaha Kim mengatakan, “Saya telah mengetahui tentang Falun Gong dari surat kabar. Sebagai negara demokrasi, kita harus memprotesnya. Pemerintah kita harus menyelamatkan praktisi Falun Gong yang telah dideportasi. Berdasarkan pada kemanusiaan, pemerintah kami harus memahaminya. Apa yang dilakukan oleh pemerintah (deportasi) tidak baik. Semua warga negara kami harus bersama-sama memperbaiki kemunduran demokrasi ini.”

Tn. Park, bekerja di bidang keuangan, mengatakan adalah salah besar jika pemerintah Korea Selatan mendeportasi praktisi karena tekanan PKC

Tn. Pak, yang bekerja di bidang keuangan mengatakan, “Tidaklah benar bagi sebuah negara demokrasi untuk mendeportasi pengaju pengungsian ketika mengetahui mereka ditindas. Tidaklah benar melakukannya karena kemanusiaan. Meskipun di bawah tekanan, pemerintah Korea Selatan seharusnya tidak mendeportasi praktisi Falun Gong dengan alasan kemanusiaan. Meski China dan Korea Selatan mempunyai ikatan ekonomi, sangat salah jika mendeportasi orang-orang ini di bawah tekanan. Tidak benar bagi PKC untuk menindas Falun Gong karena demi kebutuhan politiknya sendiri.”

Bukti-bukti menunjukkan PKC terlibat di dalam pengajuan suaka dan proses suaka oleh 32 praktisi Falun Gong. Selama kunjungan Li Changchun, anggota komite Politbiro PKC, dia dengan jelas memberi sinyal kepada pemerintah Korea Selatan untuk mengeluarkan praktisi Falun Gong dari Korea Selatan. Segera setelah kunjungannya, Departemen Kehakiman mulai menolak pengajuan suaka praktisi Falun Gong.

Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2009/8/7/206107.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2009/8/8/109879.html