Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Guru SMU Tang Wenyan Dihukum Penjara Secara Ilegal di Provinsi Guangdong

25 Sep. 2010 |   Oleh: koresponden Clearwisdom di Provinsi Guangdong, China


(Minghui.org) Pengadilan Rakyat Ketiga dari Kota Dongguan, Provinsi Guangdong, mengadakan sidang ilegal bagi praktisi Falun Gong Tang Wenyan (perempuan) pada 3 Maret 2010. Tang menyewa seorang pengacara, tetapi ketika pengacara datang ke persidangan, dia memberi tahu pihak keluarga bahwa Kantor Kehakiman di Kota Dongguan memerintahkannya untuk tidak menangani kasus tersebut. Di bawah tekanan dari otoritas, dia setuju untuk tidak membela praktisi Tang. Pada 15 Juli 2010, praktisi Tang diberitahu bahwa dirinya dikenakan hukuman penjara selama tiga setengah tahun.

Informasi lebih lanjut mengenai Tang Wenyan dapat dibaca pada link berikut: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2010/3/18/115431.html. 

Pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan pada Pengadilan Rakyat Ketiga Dongguan: 

Ketua dewan hakim: Lai Jingming 
Hakim: Ye Yuxiu 
Anggota juri: Huang Hexing 
Panitera: Zhang Xijun

Chinese: http://www.minghui.org/mh/articles/2010/9/10/229450.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2010/9/18/120080.html