Terancam ditangkap, jatuh dalam kemelaratan selama empat tahun sebelum kematian di dalam tahanan

13 September 2010

(Minghui.org) NEW YORK-Seorang ayah yang berusia pertengahan 50-an meninggal pada awal Agustus 2010, sementara tengah menjalani “hukuman” sepuluh tahun di penjara Timur Laut China, demikian informasi yang diperoleh Falun Dafa Information Center (FDI) baru-baru ini.

Menurut sumber-sumber di China, Lu Manku (? ? ?) meninggal karena luka-luka akibat penyiksaan saat ditahan di Penjara Nanguanling Kota Dalian, Provinsi Liaoning. Lu telah ditahan sejak awal 2008 ketika ia tengah membuat selebaran yang mengungkap pelecehan HAM yang diderita para praktisi Falun Gong di China. Pada 26 Mei 2008, Lu "divonis" sepuluh tahun penjara dalam suatu sidang pengadilan rekayasa.

Kasus Lu merupakan salah satu dari 863 kasus yang FDI publikasikan pada bulan Desember 2009 (lihat: news). Kasus Lu tertera pada nomor 45 dan salah satu dari 63 praktisi Falun Gong yang "dihukum" pada periode tahun 2008 - awal 2009, dikenakan setidaknya sepuluh tahun penjara (lihat: list). Kematiannya menyoroti bahaya yang tengah dihadapi ratusan ribu praktisi Falun Gong lainnya yang masih dipenjarakan di China.

Pada 10 Februari 2006, petugas dari Kantor Polisi Tanggangzi dan Kantor 6-10 Kota Anshan, Liaoning menggeledah rumah Lu sementara ia sedang tidak berada di rumah. Polisi, yang tidak memiliki surat perintah, menyita buku-buku dan materi Falun Gong lainnya, serta mengancam anak dan orangtua Lu.

Untuk menghindari penangkapan, Lu terpaksa menjadi tunawisma dan menghabiskan waktu dua tahun mengembara jauh dari rumah. Sejumlah besar praktisi Falun Gong di seluruh China – angka persis tidak diketahui, mungkin puluhan ribu - terpaksa meninggalkan rumah mereka untuk menghindari penangkapan dan penyiksaan oleh lembaga-lembaga keamanan negara. Banyak yang berkelana untuk melindungi keluarga mereka dari gangguan polisi. Tanpa tempat tinggal atau pekerjaan, banyak yang jatuh miskin, efektif menjadi pengungsi di negeri mereka sendiri.

"Seorang pria harus lari dari rumahnya untuk menghindari diri dan keluarganya dari penangkapan ilegal oleh polisi, dan ketika petugas akhirnya menemukannya, mereka menjatuhkan hukuman satu dekade di sebuah kamp penjara, di mana dia disiksa hingga meninggal," ujar juru bicara FDI Erping Zhang. "Ini semua merupakan kondisi yang ditimbulkan oleh kampanye penindasan dari Partai Komunis China terhadap Falun Gong... itu merupakan tamparan terhadap martabat kemanusiaan dan telah menghancurkan banyak keluarga di seluruh penjuru negeri."