Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Kepala Kantor 610 Wilayah Otonomi Ningxia Dituntut di Jerman

5 Juli 2011

(Minghui.org) Pada tanggal 21 Juni 2011, International Society for Human Rights (IGFM) dan Himpunan Falun Dafa Jerman mengajukan gugatan terhadap kunjungan pejabat Partai Komunis China, Su Deliang karena perannya dalam penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong di China.

IGFM dan praktisi Falun Gong memegang spanduk di depan Penjara Woellstein

Su Deliang adalah anggota Komite Partai Komunis China Wilayah Otonomi Ningxia, Sekretaris Komite PKC Komisi Politik dan Hukum Ningxia, dan Kepala Kantor Keamanan Umum provinsi. Sejak tahun 2005, ia juga menjabat kepala Kantor 610 provinsi. Su diundang ke Jerman oleh pemerintah Rheinland-Pfalz. Salah satu jadwal kegiatan di Jerman adalah mengunjungi sebuah penjara di Woellstein.

Pada tanggal 21 Juni, IGFM dan Himpunan Falun Dafa mengajukan gugatan di pengadilan Mainz. Dokumen ini menggambarkan Su yang telah memerintahkan penyiksaan terhadap para praktisi Falun Gong di China, termasuk pemukulan, diberi makan paksa, menuangkan kotoran pada praktisi, menyetrum dengan tongkat listrik, pemerkosaan, pelarangan tidur dan pencucian otak. Penyiksaan telah menyebabkan kematian beberapa praktisi. Dalam dokumen gugatan, penggugat mengajukan lima contoh kasus yang diuraikan secara rinci.

Di depan pintu masuk Penjara Woellstein, perwakilan dari IGFM dan Himpunan Falun Dafa memegang spanduk berbunyi, "Su Deliang digugat di Jerman karena menyiksa praktisi Falun Gong." Seorang wakil dari IGFM menyatakan bahwa Su telah melanggar hak asasi manusia dan bertanggung jawab atas kematian beberapa praktisi Falun Gong. Perwakilan organisasi HAM tersebut mengatakan bahwa Su layak dipenjara - sebagai penjahat kemanusiaan.

Kendaraan Su Deliang melewati spanduk pengumuman gugatan terhadap dirinya

Petugas Polisi yang bertugas di penjara mendengar tentang kejahatan Su dan gugatan itu, banyak yang menyatakan dukungan mereka bagi gugatan tersebut.

Sebuah publikasi berita online setempat, Allgemeine Zeitung Rhein Main Presse, mewawancarai para praktisi Falun Gong dan perwakilan IGFM. Mereka mempublikasikannya dengan judul: "Metode Gestapo." Artikel tersebut mengatakan bahwa Kantor 610 telah menindas dan menganiaya Falun Gong selama lebih dari 10 tahun.

Liputan kasus gugatan dalam Allgemeine Zeitung Rhein Main Presse

Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2011/6/24/ 宁夏 六 一 零 办公室 头目 在 德国 被 起诉 (图)-242930.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2011/6/26/126260.html