(Minghui.org) Sejak Partai Komunis China (PKC) memulai penganiayaan besar-besaran terhadap Falun Gong, beberapa praktisi Falun Gong telah pergi ke Korea Selatan untuk menghindari penganiayaan. Saat ini, kecuali dua praktisi, semua permohonan suaka mereka ditolak, dan pemerintah Korea Selatan telah memulangkan sepuluh praktisi Falun Gong ke China.

Pada 6 September 2011, staf Kantor Imigrasi Seoul, Departemen Kehakiman Korea, memasuki rumah praktisi Falun Gong - Kim secara paksa untuk membawa pasangan tersebut ke  kantor imigrasi. Istri Kim melarikan diri dalam perjalanan ke kantor, dan Kim dipindahkan ke pusat penahanan pada malam yang sama. Ia menghadapi pemulangan ke China setiap saat.

Roger Helmer, Anggota Parlemen Eropa


Anggota Parlemen Eropa Helmer menulis kepada Duta Besar Korea Selatan di Inggris dan meminta pemerintah Korea Selatan untuk menghentikan pemulangan praktisi Falun Gong.

Himbauan dari Anggota Parlemen Eropa

Roger Helmer, anggota Parlemen Eropa, menulis kepada Duta Besar Korea Selatan di Inggris dan meminta pemerintah Korea Selatan untuk menghormati hak asasi manusia dan menghentikan pemulangan praktisi Falun Gong.

Dia menulis dalam suratnya, "Saya menulis sebagai anggota parlemen Eropa, sebagai anggota Delegasi Antarparlemen Uni Eropa / Korea, dan sebagai mantan penduduk Seoul (1990 / 1994).

"Saya mengetahui bahwa baru-baru ini sekitar seratus anggota Falun Gong asal China telah mengajukan permohonan suaka di Korea Selatan dan telah ditolak, sementara sepuluh dari mereka telah dipulangkan secara paksa ke China. Di hadapan semua ini, jika benar, akan menempatkan Republik Korea sebagai pelanggar kewajibannya berdasarkan perjanjian internasional, mengingat kemungkinan besar orang-orang ini saat dipulangkan ke China akan mengalami perlakuan buruk yang serius.

"Saya berharap menerima komentar Anda atas kejadian ini, dan diyakinkan bahwa Republik Korea akan memenuhi kewajibannya terhadap para pencari suaka dan melindungi mereka."

PKC adalah dalang insiden tersebut

Seorang pejabat di Pemerintah Korea Selatan yang tidak ingin mengungkapkan namanya menyampaikan kepada wartawan media Korea Selatan bahwa Li Changchun, anggota tetap Politbiro Partai Komunis China, telah menekan pemerintah Korea Selatan untuk "mengusir praktisi Falun Gong dari Korea Selatan." Sebelumnya, Departemen Kehakiman Korea Selatan menolak aplikasi suaka dari praktisi Falun Gong. Pemulangan kemudian segera dimulai. Selama dua tahun terakhir, pemerintah Korea Selatan telah memulangkan sepuluh praktisi Falun Gong ke China.

Kim, 26 tahun, telah mengajukan permohonan suaka kepada Departemen Kehakiman. Permohonannya ditolak. Sebuah pengadilan Korea Selatan juga menolak permohonan bandingnya. Kantor Imigrasi telah menempatkan dia dalam daftar orang asing ilegal dan berencana untuk memulangkannya.

Seorang saksi mengatakan bahwa kantor imigrasi telah mengambil tindakan yang sangat tidak lazim, mereka jarang memasuki rumah untuk menciduk orang secara paksa, terutama pada malam hari. Tapi Kim dibawa pergi pada malam hari secara paksa dan tanpa surat perintah.

Setelah Kim dibawa ke kantor imigrasi, puluhan orang, termasuk praktisi Falun Gong, berdiri di depan pintu gerbang kantor imigrasi memrotes pelanggaran atas Konvensi PBB tentang Pengungsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka menyerukan pembebasan Kim. Seorang pejabat di kantor berjanji melepaskan Kim pukul 10.00 hari berikutnya. Tanpa diduga, beberapa jam kemudian, Kim dipindahkan ke pusat penahanan pada 7 September 2011, pukul 02:00 pagi.

Berdasarkan aturan imigrasi Korea Selatan, para tahanan di kantor imigrasi memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding sebelum keputusan dibuat untuk mengirim mereka ke pusat penahanan. Tahanan di pusat penahanan menghadapi pemulangan. Departemen Kehakiman telah menangani kasus Kim dengan cara yang tidak biasa, dengan menghalangi  haknya untuk banding dalam kurun tujuh hari.

Mengecam pemerintah Korea Selatan karena menyerah pada PKC

Himpunan Falun Dafa Korea Selatan memrotes keras pemerintah atas insiden ini. Seorang praktisi di himpunan menyatakan, "Sejak 2009, sepuluh praktisi Falun Gong telah dipulangkan. Sejak 2006, tidak terjadi pemulangan praktisi Falun Gong di negara lain kecuali Rusia, yang memulangkan seorang praktisi. PKC masih secara brutal menganiaya praktisi Falun Gong. Pemulangan paksa adalah tidak manusiawi."

Beberapa warga Korea Selatan menyatakan bahwa tindakan seperti itu melanggar Konvensi PBB tentang Pengungsi dan merusak citra Korea Selatan.

Proses hukum Korea Selatan telah menunjukkan bahwa pengadilan Korea Selatan  menerapkan aturan yang sangat keras dalam memroses aplikasi suaka praktisi Falun Gong,  dan kemungkinan di bawah tekanan diplomatik dari PKC. Pemerintah Korea Selatan juga telah mengabaikan aturan imigrasinya sendiri, pasal 8 ayat 76, "Seorang pejabat dari Kementerian Kehakiman dapat memberikan ijin tinggal untuk orang-orang yang  suakanya ditolak, terutama atas pertimbangan kemanusiaan, berdasarkan perintah Presiden."

Chinese: http://www.minghui.org/mh/articles/2011/9/10/欧议员呼吁韩国政府停止遣返法轮功学员(图)-246522.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2011/9/11/128024.html