Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Komentar yang Dikeluarkan oleh Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Mengungkapkan Bagaimana PKC Mengabaikan Hukum Dalam Pengusutan Kasus Falun Gong

20 Feb. 2012 |   Oleh: Wenlise


(Minghui.org) Dalam tahun-tahun terakhir ini, Partai Komunis China (PKC) dengan sombong mengatakan bahwa PKC telah menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan hukum. Meskipun janji-janji muluk, banyak kata-kata dan perbuatan tak masuk akal dari hakim dan jaksa dalam persidangan praktisi Falun Gong yang memaparkan perbuatan sebaliknya dan penuh skandal dari PKC. Ini terutama terlihat pada kasus-kasus di mana para praktisi mencari bantuan pengacara untuk membela mereka di pengadilan, hal mana sesungguhnya merupakan hak dasar warga negara.

Sebagai contoh, pada Pengadilan Fancheng, Kota Xiangyang Provinsi Hubei, Hakim mengatakan kepada Zhao Guojiang (laki-laki), seorang praktisi Falun Gong, “Anda tetap akan dijatuhi hukuman, walau pengacara anda memenangkan perkara ini. Tak ada gunanya anda menyewa pengacara. Anda sedang membuang-buang uang saja.”

Kalimat Hakim itu mengungkapkan kenyataan suram dari kebijakan PKC. Seolah-olah Hakim itu mengatakan bahwa sidang pengadilan untuk para praktisi Falun Gong di China sekarang ini tidak ada artinya, hanya pura-pura, − jelas-jelas hanya sandiwara. Jika yang berwenang berpendapat anda salah, pastilah anda divonis salah. Titik. Anda akan dijatuhi hukuman sesuai dengan hukuman yang mereka kehendaki. PKC telah berusaha menipu rakyat China dan dunia luar dengan mengatakan ”menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan hukum.”

Berikut ini dua lagi contoh keterlaluan yang dilakukan di pengadilan China yang korup.

Yu Yong, seorang hakim dari Qingdao, Provinsi Shandong, mengatakan kepada Shang Dexing, seorang praktisi Falun Gong, “Awalnya saya akan memutuskan bahwa anda bebas, tetapi karena anda menyewa seorang pengacara, saya akan menjatuhkan hukuman tiga tahun.”

Pada kasus lain, seorang staf Pengadilan Distrik Xinxing, Kota Qitaihe, Provinsi Heilongjiang, telah berkata kepada keluarga seorang praktisi Falun Gong, “Ada perintah dari atasan, bila anda sekalian menyewa pengacara, hukumannya akan lebih berat.”

Apa kriteria yang dapat dijadikan dasar pada kedua kasus di atas?

Kesimpulan yang paling logis adalah demikian: “Menyewa pengacara adalah melanggar hukum.” Tetapi, bagaimanapun anda menggali hukum yang resmi berlaku di China atau di negara mana pun, anda tentu tidak akan pernah menemukan aturan demikian. Sangat jelas tercantum di dalam Kitab UU Prosedur Pidana China bahwa bila seseorang dituduh melakukan suatu kejahatan, dia mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara. Siapapun yang tidak menerapkan ketentuan ini, adalah sedang melanggar hukum. Jadi dengan kalimat lain, hakim dan “otoritas di atasnya” dengan tidak segan-segan telah melanggar hukum.

Siapakah “otoritas di atasnya?” Sangat jelas bagi rakyat China bahwa ketua Pengadilan dari Komite Politik dan Hukum PKC adalah “otoritas di atas” yang bertanggung jawab. Kasus-kasus praktisi ditangani oleh Kantor 610, spesialis dalam hal penganiayaan praktisi Falun Gong. “Kantor 610” adalah suatu lembaga di luar kerangka hukum. Lembaga ini mendapat perintah langsung dari pimpinan teras PKC dan komite-komitenya. Jadi PKC sendirilah yang sedang melanggar hukum dan melakukan kejahatan. Melalui pernyataan-pernyataan semena-mena seperti yang dikutip dalam artikel ini, banyak hakim dan staf pengadilan tanpa disadari telah mengungkapkan kebijakan PKC yang sebenarnya.

Ada bukti-bukti lain, bila anda seorang praktisi Falun Gong yang sedang dituduh melakukan kejahatan di China sekarang ini, anda juga melanggar hukum jika anda menyewa pengacara dari daerah lain.

Sebagai contoh, keluarga dari Liu Jinglu dan isterinya Sun Lixiang, keduanya praktisi dari Kota Jixi, Provinsi Heilongjiang, pergi ke kejaksaan untuk menanyakan kasus anggota keluarga mereka setelah keduanya ditangkap. Para personil yang menangani kasus ini mengatakan, “Jika anda menyewa pengacara dari Beijing, hukuman mereka pasti akan menjadi 10 tahun. Jika anda menginginkan mereka bebas,  ambillah pengacara lokal.”

Apakah perbedaannya antara pengacara dari Beijing dan pengacara daerah setempat? Pihak Kejaksaan sendiri juga tidak jelas. Dari manakah asal ketetapan hukuman standar yang 10 tahun itu? Dan bagaimana penggunaan pengacara lokal dapat menjamin pembebasan mereka? Bukankah ini menunjukkan bahwa pasangan suami isteri itu belum pernah melakukan kejahatan? Sangat tidak masuk akal bahwa keputusan bersalah dan penetapan hukuman dapat ditentukan hanya karena tempat tinggal pengacara? Jadi bagaimana dapat dikatakan ‘sesuai hukum’?

Jadi tampaknya salah satu dari hal-hal berikut adalah benar dalam kasus praktisi Falun Gong:
• “Tak ada gunanya menyewa pengacara.” Anda tetap bersalah dengan mengguna¬kannya atau tidak.
• “Jika anda menyewa pengacara, hukumannya akan lebih berat.”
• “Jika pengacara dari luar daerah - anda akan divonis salah dan dijatuhi hukuman.”

Sesungguhnya tidak satu pun dari hal-hal di atas dapat dipertahankan. Fakta bahwa kebijakan ini telah diadopsi secara luas menunjukkan bahwa para hakim PKC sendirinya tengah mengingkari hukum. Maka dalam proses yang disebut: “penegakan hukum” sebenarnya mereka sedang melanggarnya. Penjelasan yang paling tepat adalah PKC menebarkan apa yang disebut keadilan dengan memainkan kekuasaan politiknya bukannya melalui penegakan hukum.

Lebih lanjut hal ini dapat menguatkan bukti bahwa penganiayaan terhadap Falun Gong itu tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Para hakim PKC menjatuhkan hukuman kepada praktisi Falun Gong yang sama sekali tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum yang legal. Seluruh persidangan dan penghukuman sandiwara kepada praktisi Falun Gong tidak ada dasar hukumnya sama sekali.

PKC telah memberi label kepada Falun Gong sebagai “organisasi menyimpang” (juga disebut “sekte menyimpang”) yang dijadikan alasan untuk memfitnah Falun Gong dan pembenaran bagi penganiayaan. Memang ada hukum yang dapat digunakan melawan “organisasi menyimpang” yang sedang membuat kekacauan, tetapi di dalam daftar organisasi menyimpang di China tidak memuat nama Falun Gong. Sampai hari ini tidak ada sebuah peraturan manapun yang menegaskan bahwa Falun Gong adalah “organisasi menyimpang”. Para praktisi Falun Gong mengultivasi kebaikan, meningkatkan kesehatannya, berusaha meningkatkan karakternya dan memperbaiki lingkungannya. Kalau hal-hal ini dianggap sebagai kejahatan, pastilah tidak akan ada kebaikan yang tersisa di dunia ini.

Hal ini membuat para hakim PKC dalam situasi canggung. Mereka tidak dapat mempertahankan hukum, toh mereka memakai jubah hakim. Mereka seharusnya menjadi teladan dari keadilan. Argumen yang dilontarkan para pengacara yang membela ketidakbersalahan praktisi Falun Gong kadang-kadang merobek sedikit demi sedikit tabir penyamaran mereka yang jahat, dan menyingkap siapa mereka sebenarnya.

Pada saat pengacara sedang melakukan pembelaan di sidang, sering terjadi hal-hal seperti berikut ini. Para pengunjung yang menyaksikan mengacungkan jempol tanda persetujuan, dan kadang-kadang tepuk tangan yang gemuruh. Jaksa penuntut hampir tidak dapat menemukan kata-kata untuk melanjutkan sidang setelah peristiwa semacam ini. Hakim terpojok dan tidak dapat mengeluarkan sepatah kata pun. Para anggota keluarga yang mengerti bahwa tertuduh tidak bersalah berteriak keras dengan nada marah. Para hakim yang sadar tentang masalah ini, secara diam-diam bertanya kepada para pengacara dari Beijing, “Apakah ada kasus preseden semacam ini di tempat lain yang dapat saya ikuti, hingga saya dapat menentukan apakah terdakwa bersalah, atau saya menunda hukumannya?”

Pengungkapan fakta kebenaran dan kehilangan muka yang ditimbulkan, adalah tepat apa yang PKC paling takuti. Karena itu PKC menggunakan segala cara memaksa para praktisi Falun Gong melepaskan hak mereka untuk mendapatkan bantuan pengacara.

PKC memfitnah Falun Gong, tetapi seperti yang penulis lihat, organisasi yang benar-benar menyimpang  adalah PKC sendiri. Senjata ampuh PKC untuk menghukum para praktisi Falun Gong adalah artikel 300 undang-undang pidana “menggunakan organisasi menyimpang untuk melanggar hukum dan melakukan kejahatan”. Bukankah tepat PKC sendiri yang melakukannya? PKC melanggar penegakan hukum, menghalangi pembelaan yang dilakukan oleh pengacara, dan memuntir hukum bagi kepentingannya sendiri untuk menyudutkan orang-orang tak berdosa.

Isi pokok pada pelatihan Teori Kasus-kasus Pengadilan menyebutkan: “Lebih serius (dampak dari) menjalankan pengadilan secara tidak adil walaupun hanya sekali, dibanding melakukan pelanggaran hukum beberapa kali. Melakukan pelanggaran hukum hanya mengeruhkan arus, tetapi menjalankan pengadilan secara tidak adil akan merusak mata air.”

PKC adalah sumber polusi yang sesungguhnya. Kita dapat membuat reformasi menyeluruh hanya setelah kita meninggalkan PKC. Kita hanya bisa memperbaiki situasi canggung yang sering ditemui para hakim setelah kita sepenuhnya meninggalkan PKC.

Chinese: http://www.minghui.org/mh/articles/2012/1/7/大陆法官、检察官言论自揭中共践踏法律-251578.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2012/2/13/131435.html