(Minghui.org) Pada bulan Agustus 2013, Hu Rongying (wanita) dijatuhkan hukuman penjara 4 tahun secara ilegal karena keyakinannya terhadap Falun gong di Pengadilan Kota Jiyuan di Provinsi Henan. Kemudian dia mengajukan banding ke pengadilan tingkat menengah di Kota Jiyuan.

Pengadilan tingkat menengah mengadakan sidang pada tanggal 11 September 2013, jam 3.30 sore. Pengacara Hu membelanya dan mengajukan bahwa dia tidak bersalah.

Hakim ketua dan jaksa keberatan dengan pembelaan dari pengacara beberapa kali selama sidang. Pengacara tersebut telah mengalami hal yang sama pada saat sidang pertama.

Pada saat sidang, pengacara Hu mengatakan, "Penganiayaan yang dilakukan oleh Partai Komunis China (PKC) yang sudah berlangsung bertahun-tahun sangatlah mengerikan." Hukum digunakan untuk menekan dan menganiaya mereka yang punya keyakinan berbeda. Ini sudah merupakan pelanggaran terhadap hukum, terhadap kebenaran, dan sangat tidak sejalan dengan hati rakyat.

“Alasan apapun yang digunakan oleh pejabat untuk menahan praktisi, dan siapapun yang terlibat dalam penganiayaan ini, telah menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki, mengabaikan apa sebenarnya tugas mereka, melakukan pemenjaraan secara ilegal, dan bahkan membuat bukti palsu. Hal ini juga termasuk membengkok hukum untuk kentingan pribadi dan menindas kebebasan berkepercayaan. Karena itu mereka haruslah menerima hukuman berat dan harus diadili.”

Pada akhirnya, pengacara mengatakan kepada pengadilan: “Penganiayaan ini sama dengan penganiayaan pada jaman Revolusi Kebudayaan.” (Catatan: Revolusi kebudayaan adalah gerakan sosial politik yang dilakukan oleh rejim komunis China pada tahun 1966 - 1976 yang memakan korban jutaan orang meninggal.)

Akhir dari pengadilan, pengacara Hu dan keluarganya mengirim surat kepada Wang Tao, pimpinan dari Pengadilan Tingkat Menengah Kota Jiyuan dan Ma Xiudao, penuntut umum dari kejaksaan Jiyuan. Surat ini berisi protes keputusan hukum yang tidak sah terhadap Hu.

Latar Belakang

Hu Rongying, berumur 60 tahunan, menderita kanker. Pada saat dia mulai berlatih Falun gong, kankernya menghilang. Dia mengatakan kepada orang-orang bahwa Falun gong sangat baik, dari pengalaman yang dia alami.

pada bulan Oktober 2012, Hu ditangkap oleh polisi pada saat sedang membagikan materi informasi Falun Gong di Desa Nanrui, Kecamatan Lilin,  Kota Jiyuan. Pejabat dari kantor 610, Pengadilan dan Kejaksaan Jiyuan berkolusi menjatuhkan hukuman penjara setelah penangkapan tersebut. Mereka menganggu pengacaranya dan tidak memberikan informasi tentang tanggal persidangan.

Pengacara Hu baru mengetahui tentang tanggal persidangan ketika bertanya kepada hakim. Persidangan berlangsung pada tanggal 13 Agustus 2013. 6 orang praktisi, termasuk Hu disidang di Pengadilan kota Jiyuan pada hari itu.

Pengacara pembela memberikan pembelaan yang mengesankan mewakili Hu dan mengklarifikasi bahwa berlatih Falun Gong bukanlah suatu kejahatan. Dia juga mengatakan bahwa kejahatan yang dituduhkan terhadap Hu tidak tertulis dalam undang-undang dan oleh karenanya tidak sah.

Hakim mengajukan keberatan terhadap pengacara sebanyak 16 kali, tetapi pengacara Hu tidak takut dan bersikeras menyelesaikan pembelaannya. Pada akhirnya, hakim meminta sidang ditunda.

Hu Rongying dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Dia mengajukan banding ke pengadilan tinggi setelah keputusan hukumnya diberikan.

Chinese version click here
English version click here