Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Praktisi Shanghai Mengajukan Permohonan Banding atas Putusan yang Tidak Adil

10 Des. 2013 |   Oleh Koresponden Minghui dari Shanghai, China


(Minghui.org) Seorang praktisi Falun Gong, Zhu Yumei [wanita] diadili dalam bulan September 2013 dan dijatuhi hukuman penjara tiga setengah tahun. Zhu tidak menerima vonis itu dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Menengah No. 1 Shanghai. Hakim dari Pengadilan Menengah itu pergi ke pusat penahanan menemui langsung Zhu.

Sidang pertama untuk mengadili Zhu dilangsungkan di Pengadilan Wilayah Baru Pudong Shanghai pada 26 September 2013. Kejaksaan Wilayah Baru Pudong Shanghai sebagai penuntut. Jaksa Pang Zheng dan Pan Li, Hakim Ketua Xiao Bo, dan Hakim Anggota Wang Meiling, serta Shi Yaohui hadir pada persidangan itu

Jaksa menuduh Zhu dengan menggunakan pasal 300 hukum pidana, yaitu “menggunakan organisasi ilegal untuk menyabot penegakan hokum.” Pembela Zhu minta kepada penuntut untuk menunjukkan klausul atau pasal dari hukum itu yang menyatakan bahwa Falun Gong adalah ilegal, dan hukum yang mana yang disabot oleh Zhu.

Hakim Ketua Xiao Bo juga meminta kepada penuntut agar menunjukkannya. Karena tidak ada dasar yang legal untuk tuduhan seperti itu, mereka tidak dapat memberi jawaban.

Karena Kantor 610 berperan aktif dalam kasus semacam ini, pada akhirnya sidang menerima tuduhan jaksa dan memvonis Zhu hukuman penjara. Sebagai dasar hukumnya masih pasal 300 hukum pidana, dan sebuah “interpretasi peradilan” atas pertimbangan dari Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi. Argumen-argumen dari pembelaan Zhu dan pengacaranya diabaikan.

Ini adalah pertama kalinya Hakim Ketua Xiao Bo menangani kasus praktisi Falun Gong. Dia tampak malu karena tindakan yang tak adil ini, dia menundukkan kepala dan tidak mau berhadapan dengan keluarga Zhu

Namun hakim Shi Yaohui telah memvonis para praktisi Falun Gong berkali-kali, dan dialah yang membaca surat putusan hukuman Zhu.

Laporan Sebelumnya:
Ms. Zhu Yumei Sentenced to Prison

Chinese version click here
English version click here