(Minghui.Org) Pengadilan Tinggi Kriminal Argentina mengembalikan suatu kasus ke Pengadilan Banding Kriminal Federal pada 17 April 2013, memerintahkan agar membuka sidang bagi para terdakwa berikut, mantan presiden dan ketua Partai Jiang Zemin, dan mantan anggota Standing Komite Partai Luo Gan.

Keduanya dikenai tuntutan penyiksaan dan genosida terhadap para praktisi Falun Gong di China. Penuntut, Himpunan Falun Dafa Argentina (HFDA) telah dua kali mengajukan kasus tersebut. Kasus itu sekarang dibuka kembali.

HFDA mengharapkan pengadilan Argentina akan menjunjung tinggi jiwa dan isi undang-undang yang sebenarnya, dengan mengeluarkan surat perintah internasional penangkapan terhadap Jiang dan Luo.

Latar Belakang

Pada 13 Desember 2005, HFDA mengajukan surat tuntutan perkara terhadap Luo Gan yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Direktur Kantor 610, yang sedang mengunjungi Argentina. Dia dituduh dengan menggunakan Kantor 610 secara langsung merencanakan dan melaksanakan penganiayaan terhadap Falun Gong. Kasus itu diterima oleh Hakim Dr. Octavio Aráoz de Lamadrid dari Pengadilan Kriminal Federal No. 9.

Penerbitan Perintah Penangkapan

Pada bulan Desember 2009 setelah penyidikan empat tahun dan pengumpulan bukti-bukti dari banyak praktisi Falun Dafa, Hakim Lamadrid mengeluarkan perintah internasional meminta agar interpol menangkap tertuduh Jiang dan Luo bila mereka meninggalkan China dan menyerahkan mereka untuk diadili di Argentina atas kejahatannya terhadap kemanusiaan. Hakim juga memasukan Jiang dalam perkara Luo setelah diketemukan bahwa mantan presiden China itu yang memulai penganiayaan terhadap Falun Gong.

Hakim Dipaksa Mengundurkan Diri Setelah PKC Campur Tangan dalam Proses Hukum

Duta Besar China di Argentina mengirimkan surat resmi ke Kementerian Luar Negeri Argentina, pejabat pengadilan negeri Argentina, dan beberapa kementerian meminta agar “mengakhiri semua kasus yang berhubungan dengan Falun Gong” dengan segera, setelah mereka menerima nota perintah internasional menangkap Jiang dan Luo. Mereka juga mengancam jika kasus itu diteruskan, akan merusak hubungan bilateral antara China dan Argentina.

Dalam waktu singkat Hakim Lamadrid dipaksa untuk mengundurkan diri dan pemerintah Argentina dengan cepat menunjuk hakim lain sebagai pengganti. Pada hari pertama hakim yang baru ditunjuk itu menduduki jabatannya, dia mencabut surat perintah internasional penangkapan Jiang dan Luo, dan menutup perkara dengan tanpa ada bukti-bukti.

Falun Dafa Mengajukan Banding Dua Kali

HFDA mengajukan banding ke Pengadilan Banding Kriminal Federal, yang memutuskan pada Desember 2010 bahwa kasus itu sesuai dengan prinsip hukum yuridiksi universal, dan bukti-bukti tentang penganiayaan yang diajukan oleh penuntut sangat cukup dan dapat diterima juga dipercaya.

Namun pengadilan mengembalikan kasus itu dengan alasan prinsip “non bis in idem” [Jika Pengadilan Kriminal Internasional telah memutuskan kasus itu tidak ada pengadilan lain yang mengadili untuk kasus yang sama]

Pada dasarnya, prinsipnya adalah bahwa dua hal yang identik tidak bisa diajukan secara terpisah untuk terdakwa yang sama. Karena sebuah kasus sejenis tentang pelanggaran hak azasi manusia terhadap pengikut Falun Gong telah dibawa ke pangadilan di Spanyol, Pengadilan Banding memutuskan bahwa prinsip itulah yang berlaku.

Kemudian HFDA mengajukan banding ke Pengadilan Kriminal Tinggi Argentina, menuding  bahwa rezim China telah menggunakan tekanan politik, memaksa Pengadilan Banding Kriminal Federal  No. 1 untuk menggunakan prinsip “non bis in idem” agar kasus itu ditolak. HFDA juga menyatakan bahwa prinsip “non bis in idem” seharusnya tidak bisa dipakai untuk penindasan genosida terhadap Falun gong, sebelum pihak terdakwa resmi dijatuhi hukuman.

Amnesti Internasional Mendukung Pengajuan Banding HFDA

Amnesti Internasional mendukung  pengajuan banding HFDA, dan dari pandangan pihak ketiga menyampaikan kepada Pengadilan Tinggi Kriminal banyak sekali kasus hukum yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk di dalamnya tentang prosesnya, perkembangan, dan analisa tetang kejahatan-kejahatan itu. Organisasi hak azasi manusia menganggap prinsip “non bis in idem” itu seharusya tidak bisa dipakai untuk kasus ini.

Pengadilan Tinggi Kriminal Memerintahkan Penyidangan Kembali

Pada 17 April 2013 Pengadilan Tinggi Kriminal Argentina menolak keputusan Pengadilan Banding Kriminal Federal yang menutup kasus dan memerintahkan kasus itu dikembalikan ke Persidangan No. 9 Pengadilan Kriminal Federal untuk disidangkan kembali.

Pengadilan Tinggi Kriminal menganggap bahwa prinsip “non bis in idem” tidak dapat digunakan untuk menentukan apakah penyidikan suatu kasus dapat atau tidak dapat dilakukan; terlebih lagi untuk menentukan hasil kasus tersebut.

Laporan terdahulu:

-“Argentina: Lawsuit Against Luo Gan for Genocide Moves to Supreme Court”

-“Federal Judge in Argentina Orders Arrest of Jiang Zemin and Luo Gan”

Chinese version click here

English version click here