Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Seorang Anak Muda Kembali Menghadapi Vonis Ilegal Setelah 10 Tahun Dipenjara

15 Okt. 2014 |   Oleh: koresponden Minghui dari Provinsi Heilongjiang, Tiongkok



(Minghui.org) Praktisi Falun Gong, Gong Haiou (龚海鸥), umur 30-an, ditangkap kedua kalinya pada 3 April 2014. Keberadaannya sekarang tidak diketahui. Sebelum ini, ia pernah mendekam di penjara selama sepuluh tahun pada masa remajanya karena menolak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong.

Penangkapannya baru-baru ini disetujui oleh kejaksaan setempat. Ia sekali lagi menghadapi pengadilan dan vonis ilegal.

Keluarganya mengetahui hal ini melalui kantor polisi setempat bahwa ia ditangkap karena menyebarkan informasi Falun Gong dan penganiayaan melalui microblog di Internet.

Penangkapan Gong ini hanya beberapa tahun setelah pembebasannya pada 2011. Ia mendapatkan pekerjaan dan mengurus kedua orangtuanya pada tahun-tahun belakangan ini. Ia mengurus ayahnya sepanjang waktu setelah menjalani operasi dubur pada 2013. Ia menggunakan uang yang didapatkannya untuk merenovasi rumah tua orangtuanya.

Ayahanda Gong setiap hari berharap kepulangannya dan beberapa kali jatuh sakit karena terus menerus mengkhawatirkannya.

Gong divonis sepuluh tahun penjara pada Januari 2001. Petugas polisi berusaha mengorek pengakuannya dengan penyiksaan. Ia dipenuhi oleh luka-luka dan lebam akibat penganiayaan fisik dan dalam kondisi fisik yang buruk sampai tidak dapat mengurus dirinya sendiri.

Ia menolak untuk menerima vonis dan mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi. Pengadilan mengabaikan bandingnya dan bahkan memalsukan persetujuannya dalam vonis. Ia dibawa ke Penjara No. 3 di Harbin dan kemudian dipindahkan ke Penjara Daqing pada 2004.

Chinese version click here
English version click here