(Minghui.org) Pada sore 25 April 2014, praktisi Falun Gong Jakarta menggelar kegiatan nyala lilin di depan Kedubes Tiongkok untuk memrotes lima belas tahun penganiayaan Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap rekan-rekan praktisi di daratan Tiongkok.




peringatan peristiwa 25 April


membagikan brosur klarifikas fakta

Saat para praktisi baru saja menggelar spanduk-spanduk yang menyerukan penghentian penganiayaan PKT, empat pengusaha asal Peru berhenti melihat-lihat gambar serta foto pada spanduk. Mereka bertanya sedang apa. Setelah mendapat penjelasan, mereka dengan gembira menerima brosur berbahasa Inggris. “Belum pernah dengar tentang Falun Gong,” ujar mereka. Praktisi menjelaskan sekarang di Peru juga sudah ada praktisi Falun Gong. Falun Gong bebas dilatih di lebih dari 100 negara.








pengumpulan petisi tanda tangan

Banyak pejalan kaki maupun pengendara mobil yang melambat sejenak untuk memerhatikan kegiatan praktisi. Banyak pula yang mengekspresikan kepedulian mereka serta mendukung petisi untuk menghentikan penganiayaan dan pengambilan organ paksa dari para praktisi Falun Gong di Tiongkok.

Disamping warga lokal, beberapa warga asing yang bekerja di dekat kedubes juga memberi dukungan bagi kegiatan praktisi. Seorang perempuan asal Serbia yang bekerja sebagai konsultan, ketika melintas bertanya, “Falun Gong? Mari saya tanda tangan.” Tampaknya dia sudah mengetahui penindasan yang terjadi di Negeri Tirai Bambu. Sore ini, banyak warga Tiongkok yang melintas, kemudian memotret kegiatan praktisi. Setelah berbincang-bincang dengan praktisi, beberapa dari mereka menyatakan mundur dari PKT dan afiliasinya.

Melihat cuaca mulai mendung, seorang polisi berujar dua kali kepada praktisi, semoga tidak hujan. Harapan baiknya benar terkabul, hujan baru turun rintik-rintik menjelang akhir kegiatan.






nyala lilin malam

Sehari sebelumnya, pada 24 April, perwakilan Himpunan Falun Dafa Indonesia bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengadakan konferensi pers di kantor YLBHI, mengungkap kematian rekan praktisi perempuan Yang Chunling di usianya yang hanya 40 tahun pada 2 April 2014.

Di depan para jurnalis, anggota keluarga korban yang kini berada di bawah perlindungan UNHCR mengungkap penyiksaan yang dialami korban saat berada di Penjara Perempuan Provinsi Liaoning. Kematian Yang Chunling telah menambah daftar ribuan praktisi Falun Gong yang meninggal akibat kekejaman PKT.

Baren Vanhalen dari YLBHI mengecam keras tindakan penyiksaan dan kesewenang-wenangan penguasa Tiongkok terhadap para praktisi Falun Gong. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Deklarasi HAM PBB serta Konvensi PBB menentang Penyiksaan dan Perlakuan serta Hukuman Kejam, Tak Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat Manusia lainnya.

Baren juga menghimbau kepada International Criminal Court (ICC) agar melakukan investigasi terhadap tragedi kemanusiaan di Tiongkok dan segera mengadili siapa saja yang terlibat.

Pada Sabtu tanggal 26 April 2014, praktisi kembali menggelar aksi protes diam bermeditasi di depan Kedubes Tiongkok di Jakarta untuk terus membangkitkan kesadaran publik, bahwa kejahatan kemanusiaan ini sudah benar-benar tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan. Mereka yang masih menutup mata dan telinga mereka serta terus berkolaborasi dengan rejim PKT karena berbagai kepentingan dan keuntungan pribadi, harus benar-benar memikirkan kembali serta membuat pilihan. Rejim lalim mana pun tidak ada yang pernah berakhir baik. Apalagi PKT sejak berkuasa pada Oktober 1949 telah membunuh lebih dari 80 juta warganya dalam berbagai kampanye politiknya. Langit pasti akan memberi ganjaran yang adil.