Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pasangan Lansia dari Provinsi Sichuan Ditangkap dan Dijatuhi Hukuman pada Tahun 2012

22 Juli 2014 |   Oleh koresponden Minghui dari Provinsi Sichuan, Tiongkok


(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Guo Huibin dan istrinya, Feng Shifen, keduanya berumur 78 tahun, ditangkap pada tanggal 12 Januari 2012 pada pukul 8 malam, oleh petugas dari Divisi Keamanan Domestik Miyi. Mereka berdua dijatuhi hukuman tiga tahun penjara secara ilegal pada tanggal 16 Januari 2012.

Guo dipindahkan ke Penjara Wumaping di Provinsi Sichuan pada tanggal 9 Februari 2012, tetapi dibebaskan setelah pejabat penjara menolak untuk menerimanya karena masalah kesehatan. Pihak berwenang setempat selalu mengawasi dan mengganggu Guo sejak ia dibebaskan.

Feng dipindahkan ke Penjara Yangmahe di Provisni Sichuan pada tanggal 9 Februari 2012, dan ditahan di bangsal No. 3. Ia dipaksa bekerja keras dan jam kerjanya diperpanjang.

Pasangan itu dianiaya oleh Kantor 610 lokal dan pihak berwenang karena kepercayaan sejak tahun 2005. Mereka telah dipantau, diganggu, ditangkap, dihukum dan rumah mereka digeledah berkali-kali.

Mereka pertama kali ditangkap pada tanggal 14 Desember 2005, saat sedang membaca buku-buku Falun Gong bersama pratktisi lain di rumah.

Sekitar 100 petugas dan pejabat lokal dengan 10 kendaraan polisi dari Kantor 610, Departemen Kepolisian dan Dirjen Administrasi Kabupaten Miyi menerobos masuk rumah mereka dan menangkap semua orang yang ada di sana, menggeledah rumah dan menyita sebuah televisi, DVD player, kaset player, buku-buku Dafa, materi klarifikasi fakta, dan beberapa ratus yuan uang tunai.

Lebih dari 30 rumah praktisi digeledah dan diperas uangnya.

Guo dan Feng ditahan selama 30 hari.

Guo dan Feng keduanya berasal dari Desa Xiaohe, Kecamatan Binggu, Kabupaten Miyi di Provinsi Sichuan.

Penjara Yangmahe Kota Jianyang: +86-28-27722930

Chinese version click here
English version click here