Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Konvensi International Baru Diadopsi Untuk Menjadikan Perdagangan Organ Sebagai Sebuah Pelanggaran Pidana

14 Agu 2014 |   Oleh: koresponden Minghui Mu Wenqing


(Minghui.org) Dewan Eropa baru-baru ini mengadopsi konvensi internasional baru untuk membuat perdagangan organ tubuh manusia sebagai tindak pidana tranplantasi. Konvensi tersebut akan dibuka untuk ditandatangani oleh pemerintah dan non pemerintah Dewan Eropa.

Spanyol akan menjadi tuan rumah upacara pembukaan tanda tangan pada akhir 2014 atau awal 2015.

Dalam lembar fakta resminya, Dewan menjelaskan latar belakang mengadopsi konvensi baru ini: "Kekurangan organ, perbedaan akibat krisis ekonomi, perbedaan besar antara sistem kesehatan dan keserakahan pedagang yang tidak bermoral dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan peningkatan pariwisata transplantasi dan perdagangan organ manusia."

Dewan menyebut perdagangan organ manusia sebagai pelanggaran "martabat manusia dan hak untuk hidup" dan "ancaman serius bagi kesehatan masyarakat."

Sementara konvensi itu membuka partisipasi pihak-pihak lain guna memutuskan perdagangan organ serta menuntut donor sukarela, dokter bedah yang melakukan pemindahan atau implantasi tidak luput dari tuntutan kriminal.

Konvensi baru "bertujuan untuk menyelaraskan sistem pidana di Eropa untuk menuntut secara lebih efektif individu dan organisasi kriminal yang bertanggung jawab untuk perdagangan," sebagaimana tercantum dalam lembar fakta resmi.

Negara yang berbeda telah mengadopsi versi hukum pidana mereka sendiri terhadap perdagangan organ.

Israel, asosiasi negara Uni Eropa, membentuk hukum pidana tahun 2008, melarang warganya untuk memperoleh transplantasi organ ilegal di luar negeri. Beban operasi ilegal tersebut tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Dr Jacob Lavee, seorang dokter Israel dari rumah sakit terbesar di Timur Tengah, Pusat Medis Sheba di Tel Hashomer Madical, berpengaruh besar dalam meloloskan hukum tersebut. Dia mulai melihat masalah setelah pasiennya memperoleh transplantasi jantung di Tiongkok setelah menemukan organ yang cocok dalam hitungan dua minggu. Investigasi situasi lebih lanjut, ia sampai pada kesimpulan pengambilan organ paksa, tuduhan independen yang diajukan oleh praktisi Falun Gong.

Spanyol melolokan undang-undang serupa di tahun 2010, menghukum pelaku 3 sampai 12 tahun penjara.

Australia mengamandemen hukum pidana tahun 1996 pada Bulan Maret 2013 untuk memasukkan perdagangan organ sebagai tindak pidana.

Uni Eropa mengeluarkan resolusi Bulan Desember lalu, mengecam dan menyerukan penghentian pengambilan organ paksa dari tahanan hati nurani di Tiongkok, yang sebagian besar dari mereka adalah praktisi Falun Gong.

Chinese version click here
English version click here