Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Li Xiaoyan Dihukum Tujuh Tahun Penjara

15 Agu 2014 |   Oleh koresponden Minghui dari Provinsi Henan, Tiongkok


(Minghui.org) Pengadilan Distrik Laocheng menggelar sidang kedua terhadap Li Xiaoyan [wanita] dan menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tanggal 21 Juli 2014. Persidangan dan penjatuhan hukuman tersebut telah dimanipulasi oleh Komite Urusan Hukum dan Politik Luoyang dan Kantor 610 Luoyang.

Persidangan Pertama

Pengadilan Distrik Laocheng menggelar sidang pertama terhadap Li sekitar jam 10 pagi tanggal 9 Desember 2013. Dua pengacara mengajukan pembelaan tidak bersalah mewakilinya.

Salah satu pengacara menunjukkan bahwa pemerintah dan pejabat kehakiman memfitnah praktisi Falun Gong dengan tuduhan “mengorganisir dan memanfaatkan organisasi aliran sesat untuk mengganggu pelaksanaan hukum.” Mereka melakukan ini walaupun mengetahui, tidak adanya bukti dan dasar hukum terhadap tuduhan seperti itu. Apa yang mereka lakukan sama saja dengan “secara ilegal menghilangkan kebebasan berkeyakinan warganegara” dan melanggar pasal 251 Hukum Pidana.

Pengacara juga mengatakan mereka secara ilegal menahan Li, menyalahgunakan kekuasan, merekasa bukti, menggunakan hukum untuk kepentingan pribadi, dan menghilangkan kebebasan berkeyakinan rakyat. Mereka harus dibawa ke pengadilan dan dihukum.

Ditangkap dan Ditahan

Li, sekitar 30 tahun, tinggal di Distrik Laocheng, Luoyang, Provinsi Henan. Ia membawa anaknya untuk mendaftarkan sekolah pada tanggal 28 Juni 2013. Ia dilaporkan oleh polisi karena berbicara kepada orang-orang mengenai prinsip-prinsip Falun Gong. Polisi menangkapnya pada malam itu, dan ia dibawa ke Pusat Penahanan Mangshan.

Chinese version click here
English version click here