(Minghui.org) Delapan praktisi di Kota Nong'an, Provinsi Jilin dijatuhi hukuman hingga dua belas tahun pada tanggal 11 Oktober 2013 oleh Pengadilan Kota Nong'an. Keluarga dan pengacara mereka tidak diberitahu tentang persidangan yang berlangsung selama satu  jam tersebut. Pengacara kemudian mengajukan keluhan terhadap pelaku utama persidangan.

Sekarang, lima praktisi ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Nong'an dan sisanya ditahan di Pusat Penahanan No 3 di Changchun, Provinsi Jilin.

Bagian I: Ulasan kasus. Bagian
II: Laporan singkat Chang Baojun
Bagian III: Keluhan yang dikeluarkan oleh Liu Bixue, saudara Perempuan Liu Wei
Bagian IV: Keluhan yang dikeluarkan oleh Yang Hongbiao

Bagian I: Ulasan Kasus

Petugas dari Departemen Kepolisian Nong'an menangkap delapan praktisi antara tanggal 18 Oktober dan tanggal 3 November 2012. Selain menangkap, petugas menggeledah rumah praktisi dan menyita barang pribadi senilai lebih dari 700.000 yuan (lebih dari US $ 110,000).

Para praktisi disiksa selama penahanan. Tulang kering kanan Liu Wei patah. Kaki kiri Zhang Guozhen mengalami necrosis, dan retak di berbagai tempat.

Anggota keluarga praktisi menyewa seorang pengacara pada Bulan Mei 2013. Namun, para pejabat Nong'an menolak semua permintaan penasihat hukum. Para pejabat juga menolak akses terkait dokumen-dokumen  pengadilan guna mencegah dia membela kliennya.

Ketika para pejabat menggelar sidang pada tanggal 11 Oktober 2013, mereka menolak untuk memberitahu keluarga praktisi atau pengacara. Sebaliknya, para pejabat mengirim lebih dari selusin mobil polisi dan hampir 100 polisi untuk berjaga-jaga dan mencegah anggota keluarga memasuki gedung pengadilan.

Acara sidang hanya berlangsung sekitar satu jam dan hakim tidak memberitahu praktisi tentang hak dasar mereka. Selain itu, hakim tidak menggelar bukti dan ketika para praktisi mempertanyakan keabsahan sidang, hakim memotong pertanyaan mereka.

Meskipun persidangan berlangsung cepat, para praktisi ini masih dijatuhi hukuman panjang: Liu Wei 12 tahun; Zhang Guozhen 10 tahun; Yang Hongbiao 9 tahun; Chang Baojun 8 tahun; Wang Yajuan 8 tahun; Xiu Jixue 7,5 tahun; Su Xiufu 7 tahun, dan Yang Weijuan 7 tahun.

Meskipun dakwaan (dokumen No 309) tertanggal 31 Oktober 2013, para pejabat tidak memberitahu praktisi tentang penahanan mereka. Bahkan, ketika Yang Hongbiao bertemu dengan pengacaranya pada tanggal 19 November, ia tidak menyadari bahwa ia telah dijatuhi hukuman 9 tahun.

Mengingat ketidakabsahan atas apa yang terjadi, pengacara mengajukan keluhan terhadap pelaku utama persidangan.

Bagian II: Laporan Singkat Chang Baojun

PENGADILAN MENENGAH CHANGCHUN, PROVINSI JILIN

Tanggal: 5 Desember 2013
Pemohon: Chang Baojun, laki-laki
Tanggal lahir: 4 Februari 1970
Profesi: Dokter

Pemohon tetap tidak yakin dengan keputusan pidana No 309 Pengadilan Rakyat Kota Nong’an. Pasal 300 KUHP menyatakan bahwa tidak melanggar hukum: pemohon tidak melanggar hukum apapun atau terkena tindakan apapun terhadap "Menggunakan organisasi sesat untuk merusak pelaksanaan hukum," seperti yang ditemukan dalam  pengadilan tingkat pertama. Bahkan, keyakinan pemohon terhadap Falun Gong dan prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar adalah hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang  dan harus dilindungi.

Banding ini didasarkan pada alasan-alasan berikut:

1. Pengadilan Tingkat Pertama Gagal memverifikasi Bukti

Pengadilan tingkat pertama tidak memeriksa atau memverifikasi bukti, juga menyatakan bahwa tidak ada dampak berbahaya dari perilaku dan barang-barang, atau pemohon tidak berperilaku dan tidak mengunakan barang pribadi untuk mengganggu pelaksanaan hukum.

Selain itu, bersama dengan ketidakmampuan mengikuti prosedur hukum dasar dalam memverifikasi bukti, pengadilan pertama mengabaikan hak pemohon untuk membela diri dan bebas berkeyakinan.

2. Tidak Ada Perbuatan Pemohon yang Mengganggu Pelaksanaan Hukum

Keyakinan seseorang adalah masalah ideologi. Selain itu, orang hanya bisa melakukan kejahatan dengan perbuatan seseorang  bukan dengan pikiran seseorang. Ada dua hal diperlukan  oleh hukum untuk menerapkan kegiatan kriminal, yaitu adanya pelanggaran hukum dan tindakan ilegal. Pemohon tidak menggunakan kedua cara ini melakukan perbuatan melanggar hukum atau peraturan administrasi.

a) Pengadilan tidak menunjukkan bukti keterlibatan pemohon dalam organisasi sesat, seperti organisasi sesat yang mana, struktur organisasinya, apakah merupakan anggota organisasi di dalam atau luar negeri, pendanaan, atau kedudukan pemohon dalam organisasi. Selain itu, tidak ada bukti yang diberikan secara rinci tentang dari siapa pemohon menerima perintah, bekerja dengan siapa, atau perintah untuk masalah apa.

b) Pengadilan tidak memberikan bukti terperinci tentang bagaimana pemohon bisa mengganggu pelaksanaan hukum atau peraturan administratif, seperti  hukum atau peraturan mana yang diganggu, dan efek dan atau konsekuensi dari tindakan pemohon itu.

c) Tidak ada hubungan antara bukti yang diajukan oleh jaksa pengadilan dan tuduhan jaksa terhadap pemohon. Bahkan apa yang disebut memverifikasi bukti, itu hanya menunjukkan bahwa pemohon memromosikan Falun Gong. Jaksa gagal membuktikan bahwa memiliki materi Falun Gong berjumlah banyak adalah menjadi bagian dari organisasi sesat. Selain itu, tuntutan itu, "Menggunakan organisasi sesat untuk merusak pelaksanaan hukum." Jaksa tidak bisa menunjukkan bahwa Falun Gong sebagai organisasi sesat dan tidak dapat membuktikan bahwa membagikan materi Falun Gong sama dengan menggunakan organisasi sesat untuk merusak pelaksanaan hukum.

d) Kebebasan berkeyakinan dan beragama dilindungi oleh Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia dan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Tiongkok adalah penandatangan konvensi internasional ini. Selanjutnya, Pasal 36 Konstitusi Tiongkok menyatakan bahwa "Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok menikmati kebebasan beragama." Kebebasan pemohon tentang keyakinan dilindungi baik oleh hukum dalam negeri maupun hukum internasional.

3. Tidak MembahayakanMasyarakat

Tidak ada tindakan oleh pemohon menyebabkan kerugian apapun pada masyarakat, juga bukan merupakan kegiatan kriminal.

a) Bukti yang disajikan dalam persidangan mengungkapkan bahwa berlatih Falun Gong dinyatakan tidak membahayakan masyarakat, dan praktek spiritual tidak mengakibatkan dampak negatif terhadap Kota Nong'an, masyarakat Tiongkok, atau masyarakat internasional. Baik pemohon maupun tindakannya tidak menyebabkan gangguan kepada masyarakat, kebebasan, atau properti. Selain itu, praktek itu sendiri mensyaratkan prilaku tidak mengganggu ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum.

b) Pemohon tidak punya niat atau tindakan untuk melukai siapa pun. Dia mematuhi prinsip-prinsip Falun Dafa, Sejati-Baik-Sabar dan tetap menjadi warga negara yang taat hukum.

c) Perbuatan pemohon penuh kedamaian dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, perbuatan ini adalah sah di bawah Konstitusi.

4. Persidangan Pertama salah menerapkan hukum

Tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan bahwa berlatih Falun Gong adalah tindakan ilegal. Juga tidak ada dalam setiap kebijakan, undang-undang, atau dekrit yang mendefinisikan Falun Gong  adalah ilegal. Namun, dokumen jenis berikut sering digunakan untuk menuduh praktisi Falun Gong sebagai pelaku kegiatan kriminal "aliran sesat":

a) Pidato para pemimpin Partai Komunis  dan komentar Harian Rakyat adalah bukan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai landasan dasar hukum.

b) "Resolusi Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) dari Republik Rakyat Tiongkok tentang pelarangan organisasi aliran sesat, melawan dan menghukum pelaku kegiatan aliran sesat" dan Pasal 300 yang merupakan peraturan dan undang-undang yang tidak sesuai dengan Konstitusi, dan karena itu tidak sah dan tanpa dasar hukum.

Konstitusi Negara Tiongkok pasal 5, "Negara menjunjung tinggi keseragaman dan martabat sistem hukum sosialis. Tidak ada hukum atau aturan dan peraturan administratif atau lokal yang bertentangan dengan konstitusi."

Selain itu, konstitusi pasal 36 secara jelas menyatakan bahwa "Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok menikmati kebebasan beragama."

Pasal 300 dari Hukum Pidana Tiongkok memberikan dasar untuk penuntutan orang yang "mengatur dan memanfaatkan sekte sesat ... atau mengacaukan pelaksanaan hukum negara atau peraturan eksekutif dengan memanfaatkan hal sesat."

c) Interpretasi hukum  ini melanggar undang-undang dan Konstitusi Tiongkok, sehingga penafsiran seperti itu tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk tuduhan kriminal.

Pasal 8 dari Hukum Perundang-undangan Tiongkok menetapkan bahwa kebijakan atau hukuman yang merampas hak-hak politik warga negara, atau tindakan wajib dan hukuman yang melibatkan pembatasan kebebasan pribadi, hanya dapat dibentuk oleh hukum yang dibuat oleh NPC atau Komite Tetap. Selain itu, "Resolusi tentang Memberikan Interpretasi Peningkatan UU," Standing Komite NPC yang diadopsi pada tahun 1981, menjelaskan ruang lingkup interpretasi legislatif. Hal ini tidak mengizinkan interpretasi legislatif untuk masuk ke sektor pembentukan legislatif.

Pasal 42 undang-undangan menetapkan bahwa kekuasaan untuk menafsirkan hukum nasional berada di tangan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional.

Namun, Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok dan Kejaksaan Agung mengumumkan "Penjelasan ... pada Menerapkan Hukum Khusus untuk Menangani Kasus Organisasi dan Memanfaatkan aliran sesat untuk melakukan Kejahatan," pada tanggal 8 - 9 Oktober 1999.

Menurut Pasal 8 dan 42 dari Hukum Perundang-undangan Tiongkok, penjelasan pada Bulan Oktober tersebut memperluas otoritas penafsiran legislatif ke sektor pendirian legislatif, sehingga membatasi hak dan kebebasan dasar warga negara, dan dengan demikian melanggar konstitusi Tiongkok.

d) Pada tahun 2000, Komite Pusat PKC, Dewan Negara, dan Departemen Keamanan Publik bersama-sama menerbitkan "(Pemberitahuan) Kementrian Keamanan Publik" (2000) Nomor 39, yang mengidentifikasi 14 jenis aliran sesat. Komite Sentral dan Dewan Negara mendokumentasikan tujuh jenis, dan Kementerian Keamanan Publik mengidentifikasi tujuh lainnya. Falun Gong tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Selain itu, Kementerian Keamanan Publik tidak memiliki wewenang untuk mengidentifikasi aliran sesat. Selain itu, pengumuman tersebut sangat bertentangan dengan batas-batas konstitusi.

e) Istilah "aliran sesat" didefinisikan sesuai dengan bidang agama dan kepercayaan. Namun, Pasal 1 dari "Penjelasan" dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung menjelaskan "organisasi aliran sesat" dalam Pasal 300 UU Pidana, "Organisasi-organisasi ilegal yang telah ditetapkan dengan kedok agama, qigong atau bentuk lainnya, memuja pemimpin tertinggi mereka, menarik dan menipu orang lain dengan meramu dan menyebarkan hal-hal takhayul, merekrut dan mengontrol anggotanya, dan membahayakan masyarakat."

Istilah yang digunakan dalam penjabaran definisi hukum "dengan kedok agama" dan "takhayul" membuat definisi hukum kurang jelas. Istilah-istilah multitafsir memberikan aparat penegak hukum keleluasaan untuk membuat keputusan yang sewenang-wenang.

Komite Sentral PKC, Dewan Negara, dan Kementerian Keamanan Publik bukan organisasi legislatif, juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang yang diskriminatif terhadap kelompok orang tertentu.

Berdasarkan kenyataan di atas, penganiayaan terhadap latihan spiritual Falun Gong dan praktisi tidak memiliki dasar hukum dan harus segera dihentikan. Selain itu, menuntut praktisi Falun Gong berdasarkan pasal 300 Hukum Pidana Tiongkok mengganggu pelaksanaan hukum negara.

5. Prosedur dari Sidang Pertama Bertentangan dengan Hukum

Hakim pada sidang pertama merampas hak pemohon untuk membela diri, mengabaikan sejumlah penyiksaan selama diinterogasi, dan gagal mengabaikan bukti yang diperoleh secara ilegal.

Hak hukum pemohon harusnya dilindungi oleh Konstitusi. Penilaian yang benar dari kasus ini menyangkut kebebasan semua warga negara untuk berkeyakinan. Pemohon berharap bahwa contoh kedua akan menegakkan keadilan dan dia tidak bersalah berdasarkan Konstitusi.

Bagian III: Keluhan Liu Bixue, Saudara perempuan Liu Wei

Penggugat (s): Liu Bixue, lahir pada tahun 1964, penduduk kecamatan Nong'an, Kabupaten Nong'an.

Tergugat(s): Tang Ke (Tergugat I), kepala Divisi keamanan Nasional Kabupaten Nong'an; Guo Qingxi (Tergugat II), wakil ketua Pengadilan Kriminal Kabupaten Nong'an.

Pelanggaran: terdakwa Pertama: Penahanan ilegal, penyiksaan, sengaja mencederai, dan perampasan harta Liu Wei. Tergugat II: merampas kebebasan berkeyakinan dan hak pembelaan hukum dan banding.

Tanggal: 5 Desember 2013

Tuduhan didasarkan pada fakta-fakta berikut:

1. Puluhan polisi bersenjata dari Regu Kelima Polisi Kriminal Kabupaten Nong'an dan Divisi Keamanan Domestik menerobos rumah Liu Wei pada pukul 20:00 tanggal 2 November 2012. Tanpa menunjukkan surat perintah, mereka menggeledah rumah Liu dan menangkapnya. Kaki Liu diikat dan ia diinterogasi oleh regu kelima malam itu.

Para pengintrograsi memukuli kaki Liu dengan menggunakan pegangan beliung, merobek bajunya, dia disiram dengan air dingin, dan menahannya di bawah arus udara dingin. Begitu air mengering, mereka menuangkan air dan menamparnya dengan handuk basah.

Mereka menempatkan beliung di antara punggung dan lengan, dan mengangkat ujung runcing dari beliung ke arah lehernya. Ketika Liu hampir mati lemas, mereka melonggarkan beliung sedikit agar dia tidak pingsan. Penyiksaan ini diulang sepanjang malam.

Tang Ke, kepala Divisi Keamanan Nasional Kota Nong'an, dan dua petugas polisi lainnya melakukan interogasi. Salah satu dari mereka memiliki nomor lencana 140.604.

2. Tang Ke memimpin sekelompok petugas polisi menginterogasi Liu dan praktisi Falun Gong wanita usia lanjut pada pukul 09:00 sampai pukul 19:00 pada tanggal 6 November 2012. Pada saat itu Liu diseret kembali ke selnya, wajahnya memar dan bengkak. Salah satu kakinya patah, dan kulitnya hitam dari lutut hingga ujung kaki.

Praktisi wanita usia lanjut menderita patah kaki dan tulang rusuk. Dia harus menerima perawatan di rumah sakit selama satu bulan, dan dia masih tidak bisa berjalan hari ini. Meskipun kondisinya seperti itu, dia dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.

3 . Tang Ke dan kelompoknya masuk ke rumah Liu lagi pada tanggal 3 November. Tidak ada seorang pun di rumah, sehingga mereka menyita beberapa properti Liu, termasuk uang tunai yang jumlahnya lebih dari 100.000 yuan. Dokumen-dokumen yang merinci penggeledahan rumah tidak menyebutkan tentang uang tersebut. Berminggu-minggu setelah pencarian awal, surat perintah pencarian akhirnya dibuat pada tanggal 17 November.

4. Setelah Liu menolak untuk menyerah, Tang Ke mengambil anak Liu di sekolahnya. Anak diinterogasi dan dilecehkan dengan keji.

5. Tergugat II melanggar hak perwakilan hukum Liu Wei dan menghalangi hak pengacara pembela untuk melakukan tugas hukumnya.

Keluarga Liu dan praktisi lainnya menyewa pengacara dari Beijing untuk membela mereka. Namun, Guo Qingxi, wakil ketua pengadilan dari Pengadilan Kriminal Kabupaten Nong'an, menolak untuk meloloskan dokumen pengacara tersebut, mengatakan bahwa tidak diizinkan pengacara luar kota untuk melakukan pembelaan di Nong'an. Guo memberitahu Pusat Penahanan Kota Nong'an dan mengatakan kepada mereka untuk tidak mengizinkan pengacara melihat Liu. Guo, mengklaim itu adalah "bagian dari [yang bekerja di] Nong'an," dan menyindir, "Jangan ragu untuk mengajukan keluhan terhadap saya!"

Pada banyak kesempatan keluarga Liu meminta sidang digelar, tapi Guo menolak untuk menyetujui permintaan mereka. Sidang akhirnya digelar tanpa pemberitahuan di kantor pengadilan Kota Nong'an pada tanggal 11 Oktober 2013. Sebuah garis keamanan dengan panjang hampir 100 - meter didirikan di luar pengadilan. Sejumlah besar polisi, polisi bersenjata, mobil polisi, dan mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memblokir akses menuju gedung pengadilan. Karena ini, keluarga Liu tidak mampu untuk mendekati gedung pengadilan.

Putusan telah diambil pada tanggal 31 Oktober 2013 namun Liu tidak menerima putusan sampai dengan tanggal 21 Nopember 2013.

Tindakan tersebut di atas jelas melanggar Konvensi PBB yang Menentang Penyiksaan dan Kekejaman Lain, Tidak Manusiawi, atau Perlakuan atau Penghukuman; Konstitusi Tiongkok; dan Hukum Pidana .

Para terdakwa telah melanggar Pasal 238, 248, 251 dari Hukum Pidana Tiongkok. Tindakan mereka merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, penyiksaan, merampas kebebasan berkeyakinan, penahanan ilegal, dan eksploitasi milik pribadi.

Kami meminta penyelidikan kasus ini dan membebaskan praktisi Falun Gong yang tidak bersalah termasuk Liu Wei.

Pengadilan Kabupaten Nong'an


Tang Ke, Kepala Divisi Keamanan Nasional Kabupaten Nong'an


Guo Qingxi, wakil ketua pengadilan dari Pengadilan Pidana Kabupaten Nong'an

Bagian IV: Keluhan oleh Agen Hukum Yang Hongbiao

Agen Penggugat: Tang Tianhao, pengacara dari Law Firm Yuanxing  Kota Chongqing

Penggugat (s): Yang Hongbiao, lahir pada tanggal 6 Desember 1972; warga Desa Beiguan, Kecamatan Nong'an, Kabupaten Nong'an

Tergugat (s): Li Qingguo, direktur Pusat Penahanan Kabupaten Nong'an, petugas Wang Zhanliang, dan yang lainnya dari Departemen Kepolisian Kabupaten Nong'an

Tertanggal: 24 November 2013

Tuduhan didasarkan pada fakta-fakta berikut:

Empat orang masuk ke rumah saya pada tanggal 3 November 2012. Mereka mengaku berasal dari Divisi Keamanan Domestik Kabupaten Nong'an, tapi mereka berpakaian preman, dan menolak untuk menunjukkan identitasnya. Mereka menyita komputer laptop saya dan tujuh buku. Mereka kemudian membawa saya ke Departemen Kepolisian Kabupaten Nong'an. Saya diborgol dan diikat ke sebuah kursi. Salah satu dari mereka menuangkan air pada saya dan menampar saya berkali-kali. Setiap setengah jam, mereka bergantian memukul kepala dan tubuh saya, dan menggunakan rokok membakar lubang hidung sara. Mereka juga melarang saya makan, tidur, atau menggunakan toilet.

Saya dikirim ke Pusat Penahanan Kabupaten Nong'an sekitar tengah malam. Li Xingguo, direktur pusat, tampak mabuk pada waktu itu, dan ia memukul praktisi Falun Gong, termasuk Liu Wei, Chang Baojun, Xiu Jixue, Zhang Guozhen (wanita), dan saya sendiri.

Petugas Wang Zhanliang dan petugas polisi lainnya membawa saya ke Kantor Polisi Gucheng sekitar seminggu kemudian, mereka memukuli saya dengan tongkat. Wang membakar leher dan perut saya dengan rokok menyala, dan dia memborgol tangan saya di punggung dan mengangkat borgol ke posisi yang sangat menyiksa. Ini meninggalkan bekas luka permanen di pergelangan tangan saya. Petugas polisi lainnya terus memukuli kaki saya, tubuh, punggung, dan lengan dengan tongkat. Dia juga memukul kaki saya dengan gagang beliung.

Hukum Pidana pasal 234 mengatur bahwa siapapun yang sengaja menimbulkan luka fisik pada orang lain, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap kurang dari tiga tahun, tahanan kriminal, atau kontrol dan pengawasan.

Pasal 247 menetapkan bahwa seorang pejabat pengadilan yang mengutip pengakuan dari tersangka kriminal atau terdakwa dengan penyiksaan, atau memperoleh kesaksian dari seorang saksi dengan kekerasan, dipidana dengan pidana penjara jangka tetap kurang dari tiga tahun atau tahanan kriminal. Membuat orang lain cedera, cacat, atau kematian yang disebabkan 0lehnya, (laki-laki/perempuan) akan dihukum dan menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan Pasal 234 dan 232 atau undang-undang ini.

Hukum Pidana Pasal 248 menetapkan bahwa anggota staf penjara, pusat penahanan kriminal, pusat tahanan, atau bagian pengawasan dan administrasi lainnya yang memukul, melecehkan, atau menggunakan kekerasan terhadap narapidana atau tahanan. Jika menyebabkan narapidana mengalami keadaan serius, dihukum dengan pidana penjara jangka tetap kurang dari tiga tahun atau tahanan kriminal. Jika mengakibatkan keadaan sangat serius, dia (laki-laki/perempuan) dipidana dengan pidana penjara jangka tetap lebih dari tiga tahun dan kurang dari sepuluh tahun. Jika menyebabkan orang lain cedera, cacat, atau kematian, dia (laki-laki/perempuan) akan dihukum dan menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan Pasal 234 dan 232 atau undang-undang ini.

Cedera yang diderita Li dan Wang akibat siksaan dalam interogasi yang dilakukan oleh tergugat adalah pelanggaran langsung terhadap pasal-pasal Hukum Pidana yang dinyatakan di atas. Pemohon meminta agar departemen disiplin pemeriksaan, kejaksaan, dan Kongres Rakyat menegakkan keadilan.

Pusat Penahanan Kabupaten Nong'an


Li Qingguo, direktur Pusat Penahanan Kabupaten Nong'an

Chinese version click here
English version click here