Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pemilik Toko Roti Ditangkap, Kasus Dikirim ke Kejaksaan

9 Agu 2014 |   Oleh: koresponden Minghui dari Provinsi Liaoning, Tiongkok


(Minghui.org) Guo Hongyan adalah pemilik toko roti ber usia 40 tahun. Dia tinggal di kota Shenyang, Provinsi Liaoning, dan telah berlatih Falun Dafa selama bertahun-tahun.

Saat ia tiba di toko rotinya pagi hari 24 April, tiga pria keluar dari mobil tanpa tanda pengenal dan meminta agar ia pergi bersama mereka. Mereka menariknya ke dalam mobil dan kemudian melesat pergi.

Sejak penangkapan ilegalnya karena berlatih Falun Gong, dia telah ditahan di Pusat Penahanan Shenyang. Baru-baru ini, kasusnya disampaikan ke Kejaksaan Distrik Shenhe, dan jaksa Liu Wentao ditugaskan untuk menangani kasus ini.

Guo Hongyan

Praktisi Falun Gong yang baik hati berhadapan dengan Penganiayaan

Sebagai seorang praktisi, Guo selalu berusaha untuk memperlakukan orang dengan ketulusan; oleh karena itu, toko rotinya sangat populer. Namun, karena penangkapan terbaru, orangtuanya tidak mampu menjaga bisnis tetap berjalan, dan mereka harus menjualnya.

Guo telah ditangkap beberapa kali. Sebelumnya saat dia ditangkap pada tanggal 9 September 2009, polisi menyita uang tunai dan barang pribadi lainnya. Selain itu, karena ayahnya dan seorang karyawan toko roti tidak bekerja sama dengan petugas, mereka dibawa pergi juga.

Guo segera dipindahkan ke Pusat Cuci Otak Zhangshi dan kemudian ditahan di Pusat Penahanan Shenyang selama satu tahun.

Chinese version click here
English version click here