Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pemuda Hunan Dijatuhi Hukuman Tujuh Tahan Penjara

25 Sep. 2014 |   Oleh koresponden Minghui dari Provinsi Hunan, Tiongkok


(Minghui.org) Seorang pemuda berusia 32 tahun di Yueyang, Provinsi Hunan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tanggal 20 Februari 2014.

Jaksa setempat mendakwanya dengan “menggangu pelaksanaan hukum dengan menggunakan organisasi aliran sesat,” tuduhan yang biasa digunakan untuk menindas praktisi Falun Gong.

Xiong Hui lahir pada tahun 1982. Ia adalah warga Kota Yingtian, Distrik Administrasi Quyuan di Yueyang, Provinsi Hunan.

Li Kaihong (李凯宏) dan Yang Juan (杨娟), warga yang terpengaruh oleh propaganda Partai Komunis Tiongkok, melaporkan Xiong ke pejabat lokal saat ia membagikan brosur mengenai penindasan terhadap Falun Gong pada tanggal 6 Agustus 2013.

Polisi setempat menangkap Xiong dan menggeledah rumahnya. Pejabat merasa keluarganya bisa membayar pembebasannya. Orang tua Xiong tidak menyetujui, dan juga mereka tidak mampu untuk membayar uang tebusan itu.

Asisten jaksa Li Yan (李妍) dan Pan Jing (潘靖) muncul di pengadilan. Mereka dikirim dari kejaksaan Distrik Administrasi Quyuan di Kota Yueyang.

Chinese version click here
English version click here