Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Tiga Praktisi Di Heilonjiang Dijatuhi Hukuman Penjara

20 Okt. 2015 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Heilonjiang


(Minghui.org) Pengadilan Distrik Fuyu di Kota Qiqihar, Provinsi Heilongjiang memberi hukuman penjara kepada tiga praktisi Falun Gong pada 28 September 2015. Mereka adalah Wang Aimin (dijatuhi hukuman 5 tahun), Jing Guixiang (3,5 tahun), dan Kuang Weihua (3 tahun, ditangguhkan hingga menjadi 4 tahun).

Sejak rezim komunis Tiongkok melancarkan penindasan kekerasan terhadap Falun Gong pada tahun 1999, para praktisi telah menghadapi penangkapan sewenang-wenang, pemenjaraan, dan bahkan penyiksaan, hanya karena menolak untuk meninggalkan keyakinan mereka atas permintaan pihak otoritas.

Ketiga praktisi itu pertama disidangkan pada tanggal 18 September. Tidak ada praktisi lain yang diperbolehkan untuk menghadiri sidang. Hanya dua anggota keluarga terdakwa yang diperbolehkan hadir, sementara tempat duduk sisanya dipenuhi oleh para pemimpin rukun tetangga dan komunitas.

Para pengacara praktisi melakukan pembelaan tidak bersalah atas klien mereka.

Pengadilan belum memberikan putusan. Namun, pengadilan bekerja sama dengan para agen dari Kantor 610 Kabupaten Fuyu, Komite Bidang Politik dan Hukum, dan kepolisian Keamanan Domestik, menyidangkan para praktisi saat sesi rahasia.

Ketiga praktisi ini ditangkap pada tanggal 13 November 2014.

Informasi kontak para pelaku kejahatan:

Zhang Wen (张文): +86-15663223199, ext 801, , +86-452-3139578
Yang Chunjie (杨春杰): +86-15663223198, ext 802, +86-452-3139644
Li Guangping (李广平): +86-15663223197, ext 803, +86-452-3139504
Li Haibo (李海波): +86-15663223193, ext 804, +86-452-3139485

Chinese version click here

English version click here