Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Enam Praktisi Falun Gong di Huludao Diadili dan Dihukum Secara Ilegal

25 Okt. 2015 |   Oleh koresponden Minghui dari Provinsi Liaoning


(Minghui.org) Enam praktisi Falun Gong dari Huludao diadili pada tanggal 21 September 2015, dan beberapa hari kemudian mereka dijatuhi hukuman penjara berkisar antara 15 bulan hingga enam tahun.

Enam praktisi ini dituntut dengan tuduhan “mengacaukan penegakkan hukum menggunakan organisasi sesat,” di mana tuduhan ini sering kali digunakan terhadap mereka yang berlatih Falun Gong di Tiongkok.

Sidang diadakan di Pengadilan Distrik Lianshan pada tanggal 21 September, tanpa pemberitahuan tentang sidang ini tiga hari sebelumnya, seperti yang diharuskan oleh hukum. Hanya dua anggota keluarga dari masing-masing praktisi yang diizinkan berada di ruang pengadilan.  

Selama persidangan, empat pengacara pembela berargumentasi bahwa barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut, termasuk di dalamnya buku-buku Falun Gong dan materi-materi yang disita dari rumah praktisi, hanya membuktikan bahwa para terdakwa hanyalah orang-orang yang mempunyai keyakinan pada Falun Gong. Karena Undang-undang Tiongkok menjamin kebebasan berkeyakinan, maka semua barang bukti tersebut tidak mengarah pada suatu kejahatan.

Para pengacara juga menyampaikan tuntutan pidana dari para praktisi terhadap mantan presiden Tiongkok Jiang Zemin ke pengadilan. Mereka berargumentasi bahwa Jiang secara langsung bertanggung jawab karena telah melancarkan penindasan kejam terhadap Falun Gong, yang mana adalah ilegal menurut hukum yanng berlaku di negara Tiongkok.

Para praktisi meminta supaya tuntutan terhadap mereka dibatalkan dan dibebaskan tanpa syarat.

Persidangan ditunda pada pukul 4 sore tanpa putusan.

Para praktisi dijatuhi hukuman pada tanggal 25 September.

Zhu Yun dihukum enam tahun penjara; Wang Yingzi empat setengah tahun; Xing Jiaqiu tiga setengah tahun; Zhang Xiuying tiga tahun; Gu Fengli satu setengah tahun; dan Gao Zuokui 15 bulan.

Pihak Otoritas Memancing untuk Mendapatkan Bukti

Praktisi Falun Gong Wang Yingzi, Gu Fengli, Gao Zuokui, Zhang Xiuying, Xing Jiaqiu dan Zhu Yun ditangkap terpisah pada tanggal 24 Juli 2014 di Kota Huludao, Provinsi Liaoning.

Mereka telah ditahan di Pusat Penahanan Huludao sejak penangkapan tersebut. Walaupun kasus mereka dikembalikan kepada polisi untuk diselidiki lebih lanjut, pihak berwenang bersikeras untuk menuntut mereka.

Keluarga Berada dalam Tekanan yang Sangat Berat

Keluarga dari para praktisi berada dalam tekanan yang sangat berat. Suami dari Gu Fengli meninggal dunia ketika Gu masih berada dalam tahanan.

Setelah Xing Jiaqiu dan istrinya Zhang Xuying ditangkap, orangtua mereka yang sudah lanjut usia dan juga anak mereka, kondisi keuangan mereka dalam bahaya.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan terhadap enam praktisi Huludao:
Li Qingyang (李清艳), jaksa penuntut
Li Fushan (李福山), hakim ketua : +86-429-2164525 (kantor), +86-15642963172 (selular)
Kang Cuiping (康翠平), hakim: +86-429-2164505 (kantor), +86-429-2164517 (kantor), +86-15642963175 (selular)

Chinese version click here
English version click here