(Minghui.org) Yang Yongmei [wanita] dari Kota Jiaohe, Provinsi Jilin dihukum dua tahun penjara di persidangan rahasia yang diadakan bulan Agustus 2015, karena keyakinannya pada Falun Gong. Pengacara dan keluarganya tidak diberi tahu mengenai persidangan itu.

Pengacara mendengar tentang hukumnya dua bulan kemudian saat keluarga mengunjunginya di pusat penahanan pada 29 Oktober 2015.

Pengacara Yang menyampaikan surat kuasa ke Departemen Kepolisian Jiaohe, pengadilan dan Kejaksaan, yang menolak untuk menerima. Mereka bahkan tidak mengungkap siapa yang bertanggung jawab menangani kasus Yang.

Yang ditangkap pada 18 April 2015, ketika memberi tahu orang mengenai Falun Gong dan penganiayaan.

590 yuan uang yang dibawa olehnya pada saat ia ditangkap disita.

Chinese version click here
English version click here