Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pembelaan Hukum Praktisi Falun Gong Dipaksa Berhenti Oleh Hakim

3 Nov. 2015 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hebei, Tiongkok


(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Wen Jie, 52 tahun, diadili oleh Pengadilan Kota Sanhe di Provinsi Hebei pada 9 September 2015. Dia mengaku tidak bersalah, dan mengatakan bahwa pengadilannya melanggar hukum Tiongkok.


Wen Jie

Selama persidangan, jaksa dari Kejaksaan Kota Sanhe menuduh Wen Jie "menggunakan aliran sesat untuk merusak pelaksanaan hukum." Ini adalah tuduhan yang dibuat-buat dan sering digunakan untuk membenarkan penganiayaan terhadap praktisi.

Wen menjawab bahwa Falun Dafa adalah latihan lurus dari aliran Buddha.

“Buku-buku dan artikel-artikel Falun Gong mengajarkan kami bagaimana menjadi orang baik dan memikirkan orang lain terlebih dahulu. Saya adalah buktinya. Saya dulu egois. Setelah berlatih Falun Gong, saya secara bertahap melepaskan keegoisan, dan sekarang memikirkan orang lain terlebih dahulu. Saya mengikuti prinsip Sejati-Baik-Sabar. Saya adalah seorang guru, dan rekan-rekan saya serta para siswa mengakui perubahan pada diri saya."

Dia lebih lanjut menyatakan, "Sebelum Partai Komunis Tiongkok mulai menganiaya Falun Gong, pemerintah telah menerbitkan laporan tentang latihan ini, dan saya diwawancarai untuk laporan tersebut. Pemerintah menyimpulkan bahwa Falun Gong sangat menguntungkan bagi masyarakat Tiongkok, dan tidak membahayakan. Saya bertanya pada jaksa: Mengapa Anda menyamakan kultivasi Falun Gong saya dengan perbuatan kriminal? Dapatkah Anda memberikan bukti secara legal? Sidang hari ini adalah pelanggaran terhadap hukum di Tiongkok."

Pembelaan Pengacara: Wen Menjalankan Hak Konstitusionalnya

Pengacara mengatakan bahwa Wen telah ditahan secara ilegal di Pusat Pencucian Otak Kota Langfang dan mengaku bersalah di luar keinginannya. Pengakuan itu ilegal dan seharusnya tidak diperbolehkan sebagai bukti selama persidangan.

Hakim berkali-kali menginterupsi Wen dan pengacaranya selama persidangan. Ini telah melanggar haknya.

Pengacara Wen mengatakan, "Wen sebelumnya secara ilegal dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk kebebasan berkeyakinan. Keyakinannya pada Falun Gong dan hidup dengan prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar dilindungi oleh konstitusi. "

Wen memberikan contoh insiden terkenal di Eropa. Setelah seorang penjaga di Tembok Berlin membunuh seorang pemuda yang mencoba memanjat dinding, penjaga itu akhirnya dinyatakan bersalah atas pembunuhan. Dia menggunakan cerita ini untuk menggambarkan bahwa hati nurani selalu paling tinggi dari pada perilaku.

Hakim Ma Chenghe tiba-tiba menginterupsi Wen dan mengumumkan bahwa persidangan ditunda.

Artikel terkait:

While Given a Second Trial, Two Falun Gong Practitioners Are No Closer to Seeing Justice Served

Lawyer Tossed into Street for Protesting Court Violations in Joint Trial of Falun Gong Practitioners

Chinese version click here

English version click here