Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Bentuk Penganiayaan: Hakim Tidak Memperbolehkan Pengacara Membela Praktisi Falun Gong

1 Des. 2015 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Heilongjiang, Tiongkok


(Minghui.org) Seorang hakim di Qiqihar, Provinsi Heilongjiang, tidak memperbolehkan seorang pengacara membela kliennya setelah ia berulang kali memprotes pengajuan bukti yang diperoleh melalui penyiksaan.

Meskipun hakim tidak bisa mencegah pengacara membela kliennya menurut hukum Tiongkok, praktik semacam itu umum terjadi dalam kasus-kasus yang menyangkut praktisi Falun Gong.

Yu Guimin dan Yang Xiuhua ditangkap pada bulan Mei karena memberitahu orang-orang tentang penganiayaan terhadap Falun Gong dan mereka berdua disiksa oleh penjaga pusat tahanan. Tangan Yu Guimin diborgol ke belakang selama dua hari berturut-turut dan kakinya dibelenggu selama dua minggu. Yang Xiuhua dipukuli karena menolak mengenakan seragam di pusat tahanan. Wajahnya bengkak besar dan rahangnya tergeser.

Selama persidangan pada 3 November, hakim Liu Qinghua dari Pengadilan Distrik Fulaerji mengabaikan permintaan pengacara untuk mempertimbangkan bukti yang diajukan jaksa dan akhirnya memerintahkan penyingkiran salah satu pengacara.

Hakim Mengabaikan Bukti Penyiksaan

Ketika memasuki sidang, Yu memperlihatkan luka dalam di pergelangannya akibat diborgol kepada mereka yang hadir. Pengacaranya, yang sudah tahu tentang penyiksaan, meminta luka-luka itu diperiksa di pengadilan.

Hakim menolak permintaannya. Hakim juga menolak permintaan pengacara untuk menanyai luka-luka Yu dan bagaimana polisi telah menginterogasi dia.

Malahan, hakim menyuruh pengacara mengumpulkan bukti penyiksaan oleh polisi dan kemudian menyerahkannya kepada kejaksaan.

Wang Lei, salah seorang pengacara pembela, berulang kali meminta hakim mengabaikan bukti apa pun yang diperoleh melalui penyiksaan. Hakim selalu menyela pembicaraannya setiap kali.

Pengacara Dikawal Keluar Sidang

Wang melanjutkan pembelaannya, ”Pengadilan melanggar Hukum Pidana dengan mengabaikan masalah bukti ilegal.”

“Kamu tidak diperkenankan untuk menyebutkan Hukum Pidana,” jawab hakim.

“Ini melawan Konstitusi,” kata Wang keberatan.

“Kamu tidak diperkenankan untuk menyebutkan Konstitusi,” kata hakim.

Wang memprotes, mengatakan bahwa ia hanya melaksanakan hak hukumnya untuk membela kliennya.

Dalam mengajukan argumen pembelaannya, ia berkata, ”Kebebasan berkeyakinan adalah hak dasar manusia yang dijamin oleh Deklarasi HAM Universal.”

Hal tersebut mengundang hakim untuk meneriaki Wang, ”Saya mencabut kamu dari kasus ini sekarang!” Ia kemudian memerintahkan juru sita untuk mengawal Wang keluar dari ruang pengadilan.

Sidang dilanjutkan dengan pengacara pembela Liu. Ia berdebat bahwa tidak ada hukum yang mengkriminalisasi Falun Gong.

Kedua praktisi membuat pernyataan di akhir sidang dengan menyatakan tidak bersalah. Sidang berakhir tanpa putusan.

Artikel terkait: Two Qiqihar Practitioners Arrested for Merely Talking About Falun Gong

Chinese version click here

English version click here