(Minghui.org) Pada 11 Desember 2015, sehari setelah Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, praktisi Falun Dafa di Surabaya kembali menyuarakan penghentian penganiayaan terhadap Falun Dafa di Tiongkok yang telah berlangsung lebih dari enam belas tahun.

Dalam aksi damai di depan Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya, selain membentang spanduk, praktisi juga membagikan selebaran kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk membangkitkan kesadaran publik akan bencana kemanusiaan yang masih terus berlangsung di Tiongkok.

Sejak undang-undang baru (yang diberlakukan awal Mei 2015) mewajibkan sistem judisial Tiongkok untuk memproses setiap pengaduan adanya tindak kejahatan, sekitar 200.000 warga Tiongkok telah mengajukan tuntutan pidana mereka terhadap mantan tirani Tiongkok, Jiang Zemin atas kejahatan genosidanya terhadap Falun Dafa. Sementara satu per satu kaki tangan Jiang Zemin, seperti mantan anggota Politbiro Partai Komunis Tiongkok, Bo Xilai dan mantan Kepala Keamanan Dalam Negeri Tiongkok, Zhou Yongkang telah mengalami ganjaran atas kejahatan mereka. Meskipun atas dakwaan tindak indisipliner dan korupsi, tetapi publik tahu bahwa kejahatan mereka yang sesungguhnya adalah genosida terhadap Falun Dafa.