(Minghui.org) Enam Praktisi Falun Gong dari Kota Pingdu, Provinsi Shandong saat ini ditahan di Penjara Wanita Shandong di mana mereka disiksa dan dipaksa untuk menonton program yang memfitnah latihan. Mereka juga harus menulis "laporan refleksi diri" setiap hari.

Berikut adalah informasi tentang tiga praktisi.

Wang Yuzhen ditangkap pada 18 Februari 2009, dan dihukum delapan tahun penjara. Dia menderita gangguan mental akibat disiksa di Penjara Wanita Shandong dan menderita inkontinensia.

Li Li, 43, dipecat dari perusahaannya sebelum dibawa ke rumah sakit jiwa dan ditahan selama empat bulan. Sebelum ini, dia telah ditahan di kamp kerja paksa selama dua tahun dan di penjara selama empat tahun.

Li dibawa ke Penjara Wanita Shandong pada musim dingin 2012 menjalani hukuman penjara 4 tahun. Dia telah dikunci di sel isolasi selama tiga tahun terakhir karena ia menolak untuk diubah.

Ketika ditahan, Li dicekok paksa makan, dilarang tidur, dipukuli, diborgol dengan tangan di belakang punggung dan digantung, disuntik dengan obat yang tidak diketahui, dan dipaksa berdiri atau duduk untuk jangka waktu yang lama.

Xu Guiyun, 57, dari Kecamatan Ji, Kota Pingdu, telah ditangkap beberapa kali karena keyakinannya. Dia baru-baru ini ditangkap oleh petugas polisi Gaomi pada bulan Agustus 2014. Dia dihukum secara ilegal oleh pengadilan Gaomi dan dipindahkan ke Penjara Wanita Shandong pada musim semi 2015, atas tuduhan menyampaikan informasi mengenai Falun Gong kepada publik.

Chinese version click here

English version click here