(Minghui.org) Kurang dari empat jam, sebanyak 95 warga di Linköping, kota terbesar kelima di Swedia, menandatangani petisi untuk mendukung penuntutan mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin karena kejahatannya dalam menganiaya praktisi Falun Gong di Tiongkok.

Kegiatan praktisi berlangsung di Lilla Torget (Small Square) yang ramai pada 21 November 2015, dan menarik perhatian ratusan pejalan kaki, yang keluar untuk berbelanja Hari Natal dan menikmati cuaca yang cerah sebelum cuaca dingin di hari Sabtu.

Banyak orang berhenti untuk membaca informasi dan mendukung upaya praktisi di Linköping, Swedia pada 21 November 2015
Banyak orang berhenti untuk membaca informasi dan mendukung upaya praktisi di Linköping, Swedia pada 21 November 2015

Para pejalan kaki mempelajari bahwa petisi ini adalah bagian dari kampanye internasional, yang akan dikirim ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Tiongkok untuk mengadili mantan pemimpin Partai Komunis Tiongkok Jiang Zemin, yang memulai penganiayaan terhadap latihan meditasi nan damai – Falun Gong -  pada tahun 1999.

Banyak orang berhenti untuk membaca informasi dan mendukung upaya praktisi di Linköping, Swedia pada 21 November 2015

Penganiayaan ini digambarkan oleh sejumlah ahli hukum sebagai bencana HAM terbesar di abad ke-21 ini.

Sejak dimulainya penganiayaan, Jiang Zemin bertanggung jawab atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, perkosaan, pelecehan seksual, korupsi, pemenjaraan, dan pengambilan organ dari jutaan warga Tiongkok yang damai yang mengikuti prinsip Sejati-Baik-Sabar, inti ajaran Falun Gong.

Orang-orang berhenti untuk mempelajari lebih lanjut dan mendukung upaya mengadili mantan diktator komunis Tiongkok Jiang Zemin
Orang-orang berhenti untuk mempelajari lebih lanjut dan mendukung upaya mengadili mantan diktator komunis Tiongkok Jiang Zemin

Praktisi Falun Gong setempat melakukan meditasi dalam kegiatan tersebut untuk memberi informasi kepada publik serta mengumpulkan dukungan bagi penuntutan mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin
Praktisi Falun Gong setempat melakukan meditasi dalam kegiatan tersebut untuk memberi informasi kepada publik serta mengumpulkan dukungan bagi penuntutan mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin

Sebagai mantan sekretaris umum Partai Komunis Tiongkok dan mantan Presiden Republik Rakyat Tiongkok, Jiang Zemin telah melanggar ketentuan dari Konstitusi Tiongkok, Konvensi Pencegahan dan Hukuman Atas Kejahatan Genosida, dan Konvensi terhadap Penyiksaan dan Kekejaman Tidak Manusiawi Lainnya, yang telah diratifikasi oleh Tiongkok.

Lebih dari 180.000 praktisi Falun Gong dan anggota keluarga mereka mengajukan tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin di pengadilan Tiongkok sampai September 2015.

English version click here