Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Seorang Pria Dihukum 3 Tahun Dalam Persidangan 20 Menit Tanpa Kehadiran Keluarga atau Kuasa Hukum

14 Feb. 2015 |   Oleh koresponden Minghui dari Provinsi Jilin, Tiongkok


(Minghui.org) Seorang pria berusia 49 tahun dari Kota Shulan, Provinsi Jilin dijatuhi hukuman 3 tahun penjara pada tanggal 8 Januari 2015, empat bulan setelah penangkapannya karena membagikan selebaran yang menyingkap penganiayaan terhadap Falun Gong oleh Partai Komunis Tiongkok.

Pengacara Han Fu, Tang Tianhao tidak mengetahui  tentang persidangan atau putusan terhadap kliennya hingga keluarga Han mengetahui apa yang terjadi dan memberitahunya pada tanggal 15 Januari. Tang, seorang pengacara dari Beijing, pergi ke Kota Shulan tiga hari kemudian.

Saat Tang bertemu kliennya keesokan pagi di Pusat Penahanan Nashan, Han membenarkan ada keputusan tersebut dan mengeluhkan tidak ada anggota keluarga ataupun perwakilan hukum diizinkan untuk memberikan dukungan atau membelanya dalam persidangan yang berlangsung 20 menit itu.

Orang yang bertanggung jawab atas kasus Han di Pengadilan Kota Shulan, bagaimanapun tidak mengakui pengacara pembela. Tang membalas, “Saya sudah mengirim berkas-berkas hukum saya ke pengadilan dengan paket kilat. Dan juga, Han Fu memberitahu saya bahwa dia telah memberitahu pihak pengadilan bahwa dia menyewa seorang pengacara.”

Tang melanjutkan, “Baiklah, sekarang saya akan memberikan copy dari berkas-berkas hukum saya kepada Anda, dan saya meminta agar pengadilan mengumumkan adanya kesalahan persidangan dan menyidangkan ulang klien saya.” Akan tetapi, orang yang bertanggung jawab itu menolak untuk menerima berkas-berkas tersebut.

Han, 49 tahun, seorang petani dari Kecamatan Xihe, Kota Shulan. Setelah melihat berbagai penyakitnya sembuh tidak lama setelah berlatih Falun Gong pada tahun 2003, dia mulai memberitahu orang-orang tentang kesalahan PKT dalam menganiaya latihan ini.

Han ditangkap pada tanggal 8 September 2014, karena membagikan materi Falun Gong. Lebih dari 400 warga desa dari Kecamatan Xihe telah menanda-tangani petisi untuk meminta pihak berwenang membebaskan Han. Namun demikian, petugas dari Kantor 610 Kota Shulan merespon petisi tersebut dengan mengancam warga desa dan mencoba untuk memaksa keluaga Han agar tidak menyewa pengacara.

Artikel terkait:

Polisi Mengancam Para Pengaju Petisi di Kota Shulan
Para Pendukung Petisi Meminta Pembebasan Praktisi Falun Gong Tanpa Syarat yang Menghadapi Dakwaan Apapun (Foto)
Pihak Berwenang PKT Mengganggu Perwakilan Hukum dari Praktisi Falun Gong

Chinese version click here
English version click here