Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pria Berumur 75 Tahun Diadili karena Membayar Belanjaannya Dengan Uang Bertulisan Pesan Tentang Falun Gong

28 Feb. 2015 |   Oleh koresponden Minghui dari Daerah Otonomi Uyghur Xinjiang


(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Hao Erqin [pria], 75, dari Urumqi, disidang di Pengadilan Distrik Saybagh pada 3 Desember 2014, karena menggunakan uang kertas yang bertulisan pesan tentang penganiayaan Falun Gong. Uang kertas bertanda ini digunakan oleh praktisi untuk menyebarkan informasi secara terselubung.

Hao dihukum karena menggunakan 327 uang kertas bertanda di beberapa tempat antara Maret dan Juli 2014.

Hao meminta dua penilai untuk menjadi anggota panel hakim. Permintaannya ditolak setelah 5 menit istirahat. Pengadilan hanya memberikan seorang penilai untuk persidangan.

Hakim Su Yonghuan meminta pembela untuk menjawab dengan iya atau tidak. Pembela meminta hakim untuk mundur karena perlakuannya terhadap pembela.

Persidangan berlanjut setelah 20 menit istirahat. Hakim membatalkan perkataannya dan pembela bisa melakukan pembelaan tidak bersalah sebagai perwakilan dari Hao.

Hao adalah seorang pensiunan dari Kantor Cuaca Xinjiang. Ia ditangkap pada 4 Juli 2014, oleh polisi dari Kepolisian Distrik Saybagh di Urumqi. Ia dibebaskan dari penjara karena tekanan darah tinggi. Kejaksaan Distrik Saybagh menjatuhkan tuduhan kepadanya pada 31 Agustus.

Hao dihukum 2 tahun kerja paksa pada Juli 2001 karena pergi ke Beijing untuk memohon hak berlatih Falun Gong.

Chinese version click here
English version click here