(Minghui.org) Lei Bifu, seorang pemilik usaha kecil dari Kabupaten Kai di Kota Chongqing, dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada tanggal 19 Desember 2014.

Ini adalah hukuman penjara kedua Lei karena keyakinannya pada Falun Gong. Dia juga dihukum tiga tahun penjara pada tahun 2009.

Penangkapan Terakhir

Lei ditangkap secara ilegal di rumahnya pukul 08:00 pada tanggal 4 Desember 2013. Lebih dari 10 petugas polisi dari Kantor Polisi Kabupaten Kai dan Kecamatan Linjiang berpartisipasi dalam penangkapan. Pihak berwenang mengajukan tuduhan terhadap Lei, dan mereka mengadakan persidangan pada 22 Agustus, 26 Agustus, dan 10 Desember 2014.

Penyelidikan, proses pengajuan dakwaan, tiga persidangan, dan prosedur lebih dari satu tahun. Selain itu, perjalanan pengacara Lei dari Beijing ke Chongqing lebih dari 10 kali untuk kasus ini. Beberapa kali, dia menyatakan persidangannya ilegal dan menuntut agar Lei segera dibebaskan.

Sidang ketiga pada bulan Desember hanya membutuhkan waktu 15 menit, dan jaksa tidak memberikan bukti tambahan. Keesokan harinya, pengacara Lei mengajukan permintaan tertulis untuk menghentikan kasus. Ia menyampaikan tidak cukup bukti, tapi pengadilan mengabaikan permintaan, dan Lei dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada tanggal 19 Desember.

Menjadi Target karena Keyakinannya

Lei telah menjadi target pemerintah setempat sejak awal penganiayaan. Pada bulan Juli 2001, polisi dari Kantor 610 Kabupaten Kai masuk ke rumahnya dan mencoba untuk menangkapnya. Meskipun ia berhasil melarikan diri, Lei harus tinggal jauh dari rumahnya selama delapan tahun untuk menghindari penangkapan.

Dia kembali ke rumah pada bulan November 2008 dan memulai bisnis kecil dengan istrinya di pasar petani lokal.

Sebulan setelah kembali, beberapa petugas polisi dari Kantor Polisi Linjiang, termasuk petugas Liu Xuefeng, menangkap Lei dan istrinya di pasar petani pada pagi hari tanggal 12 Desember 2008. Pasangan ini diborgol dan dikawal ke kantor polisi. Empat petugas polisi memukuli Lei dan mematahkan kaki kanannya.

Lei dijatuhi hukuman penjara tiga tahun pada tahun 2009 dan menjalaninya dari September 2009 sampai November 2011 di Penjara Yudu bangsal No 7 Kota Chongqing.

Memperoleh Manfaat dari Berlatih Falun Gong

Lei, berusia 50 tahun, dari Linjiang. Karena sengketa bisnis beberapa tahun lalu, ia ditikam dan cacat. Setelah dia mulai berlatih Falun Gong pada bulan November 1998, ia mengalami peningkatan kesehatan secara dramatis. Pandangannya tentang hidup juga berubah. Bersyukur atas perubahan ini, ia sering menceritakan kepada orang lain tentang pengalamannya meskipun risiko dianiaya oleh pihak berwenang.

Pihak yang terlibat dalam penganiayaan Lei:

Zhang Weiya (张 维亚), direktur Divisi Keamanan Domestik Kabupaten Kai: + 86-23-52990001 (kantor) Ren Huidong (任辉东), kepala bagian di Kejaksaan Kabupaten Kai: + 86-23-64973316 (kantor) Ren Zedong (任泽东), penanggung jawab kasus Lei di Kejaksaan Kabupaten Kai: + 86-23-52666222 (kantor) Gao Lijun (高立 均), hakim di Pengadilan Kabupaten Kai: + 86-23-52124013 (kantor) kantor Polisi Kecamatan Linjiang (临江 镇 派出所): + 86-23-52812033 (kantor) Fu (付 姓 警察), polisi: + 86-15823720616 (hp) Pusat Penahanan Kabupaten Kai (开县 看守所): + 86-23-52236056 (kantor) Penjara Kota Chongqing (重庆 市 监狱), + 86-23-62521360 (kantor), + 86-23-62524034 (kantor) Pusat Pencucian Otak Chongqing (重庆 洗脑班): + 86-23-62504241 (kantor), + 86-23-62524114 (kantor)

Chinese version clck here

English version click here