(Minghui.org) Deng Deyu berusia 70-an, disidangkan pada tanggal 10 Februari 2015 karena menyebarkan informasi tentang Falun Gong. Pengacaranya tidak diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dia tidak bersalah. Pengacaranya meminta dia segera dibebaskan.

Pintu masuk dari Pengadilan Kota Huaying dijaga, hanya anggota keluarga Deng, yang menunjukkan kartu ID mereka diizinkan masuk. Ponsel mereka disita dan mereka digeledah dengan alat khusus.

Hakim bertanya kepada peserta sidang: "Apakah Anda memiliki ponsel? Rekaman audio dan video tidak diizinkan."

Pernyataan Deng dalam pengadilan: "Mengapa seseorang disalahkan jika menjadi orang yang baik?" Karena dia menolak untuk menandatangani catatan interogasi sebelum persidangan, jaksa ingin meningkatkan hukumannya dari lima sampai tujuh tahun.

Pengacaranya menyatakan: "Hukuman itu terlalu keras, klien saya tidak bersalah." Jaksa kemudian mengganti hukumannya menjadi tiga sampai lima tahun, yang lagi-lagi dibantah oleh pengacara. Akhirnya, hakim mengumumkan bahwa putusan akan dikeluarkan pada hari lain. Jaksa, beru usia tiga puluhan, dari Kejaksaan Kota Huaying.

Jaksa mengajukan tujuh keterangan saksi yang ditulis selama persidangan, masing-masing ada foto Deng di atasnya. Petugas keamanan publik mengumpulkan kesaksian dan mereka menggunakan informasi yang telah dibagikan Deng sebagai "bukti."

Sidang terlambat dimulai seperti apa yang telah dijadwalkan. Karena pembacaan prosedur dan bukti mengambil lebih banyak waktu, hakim ketua meminta pengacara pembela untuk memotong cerita, dan tidak memberikan dia waktu yang cukup untuk pembelaannya.

Chinese version click here

English version click here