Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Hukuman Ilegal Ditetapkan Meskipun Dua Kali Sidang

10 April 2015 |   Oleh koresponden Minghui Provinsi Sichuan, Tiongkok


(Minghui.org) Tang Minghai dijatuhi hukuman empat tahun penjara bulan Desember lalu karena "menggunakan organisasi sesat untuk menyabotase penegakan hukum," dakwaan rutin dikeluarkan oleh Partai Komunis mengendalikan sistem peradilan menghukum praktisi Falun Gong.

Wanita berusia 66 tahun dari Kota Luzhou mengajukan banding atas hukumannya, dan Pengadilan Menengah Luzhou mengadakan sidang tanggal 20 dan 27 Maret 2015.

Pengacara Tang menegaskan bahwa tidak pernah ada dasar hukum untuk menganiaya Falun Gong, dan kliennya dilindungi oleh konstitusi atas kebebasan berkeyakinan, berlatih dan menyebarkan informasi tentang Falun Gong.

Hakim tidak bisa menjelaskan bagaimana Tang diduga merusak penegakan hukum dengan mendistribusikan DVD informasi tentang penganiayaan Falun Gong. Namun Hakim menolak membebaskannya.

Dia mengeluarkan putusan satu minggu kemudian, menetapkan hukuman Tang, membuat hukuman ketiga praktisi ditetapkan oleh pengadilan yang sama sejak bulan November lalu.

Sebelum sidang Tang, Li Yanjun dan Yang Taiying telah divonis hukuman masing-masing 4 dan 4,5 tahun, karena keyakinannya pada Falun Gong.

Laporan terkait:
66-Year-Old Woman Arrested, Has Blood Taken and Tried Without Family's Knowledge
Luzhou, Sichuan Province: Courts Show Total Disregard for the Law in the Prosecution of Law-abiding Falun Gong Practitioners

Chinese version click here

English version click here