Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Jakarta: Menyuarakan Dukungan bagi Tuntutan Pidana terhadap Jiang Zemin

12 Juli 2015

(Minghui.org) Pada Sabtu sore, 11 Juli 2015, praktisi Falun Gong (Falun Dafa) Jakarta kembali berkumpul bersama menyuarakan dukungan mereka bagi tuntutan hukum dari puluhan ribu warga Tiongkok terhadap Jiang Zemin, atas kejahatan genosida Jiang terhadap praktisi Falun Gong di Tiongkok.

Karena iri hati dan paranoid melihat perkembangan dan kepopuleran Falun Gong yang terus melesat di era 90-an, Jiang Zemin, saat menjabat sebagai ketua Partai Komunis Tiongkok, secara pribadi memerintahkan genosida (douzheng) terhadap Falun Gong, dengan membentuk “Tim Kepemimpinan Khusus untuk Penanganan Masalah Falun Gong” dan membentuk satuan ‘tangan hitam’-nya yaitu: “Kantor 610,” yang melakukan penangkapan dan penahanan praktisi Falun Gong tanpa proses hukum; melakukan penyiksaan; pemerasan, teror dan intimidasi terhadap keluarga praktisi; memenjarakan; mencuci otak; menyuntikkan obat-obatan perusak syaraf; bahkan membunuh dan mengambil organ tubuh dari praktisi Falun Gong secara hidup-hidup.

Setelah pengadilan di Tiongkok sejak Mei tahun ini diwajibkan untuk memeriksa tuntutan pidana yang diajukan warga, tanpa serta merta dapat menolaknya, puluhan ribu praktisi Falun Gong di Tiongkok maupun anggota keluarga mereka mengajukan tuntutan pidana terhadap Jiang melalui Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung Tiongkok atas segala penganiayaan yang mereka derita sejak Juli 1999 hingga saat ini.











Dalam kegiatan di Bundaran Hotel Indonesia, para praktisi membentang spanduk-spanduk yang menginformasikan ke publik ibu kota terkait gelombang tuntutan pidana terhadap Jiang yang terjadi Tiongkok saat ini. Disamping itu, praktisi juga menggelar teatrikal yang melukiskan sidang terhadap Jiang Zemin, mantan tirani Tiongkok.

Selain melanggar Konstitusi Tiongkok terkait Hak Warga Negara seperti Kebebasan Berkeyakinan, Kebebasan Berkumpul, Berpikir, Berekspresi, Jiang juga didakwa melanggar pasal terkait Penjualan Organ Tubuh, Penyiksaan, Pembunuhan disengaja; disamping secara jelas melanggar Konvensi PBB Anti-Penyiksaan dan Anti-Genosida yang telah diratifikasi oleh pemerintah Tiongkok.

Beberapa organisasi hukum dan HAM seperti YLBHI, Imparsial dan lainnya, mengirimkan pesan dukungan mereka bagi penuntutan Jiang Zemin.

Ribuan pengendara mobil serta orang-orang yang melintas di sekitar lokasi, menurunkan laju kecepatan kendaraan mereka untuk membaca spanduk-spanduk yang digelar praktisi. Ratusan dari mereka menerima brosur informasi yang menjelaskan latar belakang kegiatan.



Banyak wartawan media meliput kegiatan tersebut dan mewawancarai praktisi. Banyak pula warga, mahasiswa, maupun orang asing yang menyeberangi bundaran, untuk melihat dari dekat serta memotret kegiatan. Petugas dari Polda, Polsek maupun Pospol setempat membantu kelancaran kegiatan dan memberikan pengamanan yang simpatik.