(Minghui.org) “Kamu adalah bom waktu,” kata penjaga penjara kepada Zhou Xiuhui. Zhou baru saja siuman.

Ia pingsan selama 20 menit lebih dalam perjalanan untuk mendapatkan pemeriksaan medis. “Tidak menjadi masalah bagi saya jika kamu meninggal dunia begitu keluar dari gerbang ini,” kata penjaga. “Setiap hari kamu berada di sini membuat saya tidak bisa tidur.”

Zhou Xiuhui, praktisi Falun Gong dari Kota An’ning, Provinsi Heilongjiang, ditangkap pada April 2008. Ia divonis tujuh tahun penjara karena menolak melepaskan keyakinannya.

Setelah tiga tahun disiksa secara fisik dan mental, ia menderita TBC dan tumor di leher serta di dadanya.

Dokter di sebuah rumah sakit setempat mengumumkan, ”Orang ini bisa meninggal dunia setiap waktu atau menjadi lumpuh.”

Baru kemudian pejabat penjara memutuskan untuk membebaskan Zhou demi menghindari tanggung jawab. Ia dibebaskan bersyarat dengan alasan medis pada 18 November 2010.

Berikut adalah kesaksian Zhou.

Disiksa di Tahanan Polisi

Saya ditangkap bersama tiga praktisi lainnya pada 22 April 2008 karena menyebarkan materi Falun Gong ke publik. Kami dibawa ke Kantor Polisi Erzhan. Direktur biro kepolisian distrik datang dan melihat interogasi kami di malam hari.

Selama interogasi, polisi berperawakan dua kali lebih tinggi dari saya memukuli saya dengan tongkat karet. Ia memukuli saya begitu keras hingga saya tidak bisa berdiri. Tangan saya diborgol ke belakang. Ketika ia menarik borgolnya, itu memotong pergelangan tangan saya. Dua polisi lainnya menampar wajah saya berulangkali.

Kami diborgol bersamaan dan berdiri sepanjang malam setelah interogasi. Hari berikutnya, kami dibawa ke Pusat Tahanan Distrik Chengling.

Saya menunjukkan luka-luka di punggung pada seorang polwan di situ. Dengan terkejut ia berkata, ”Siapa yang melakukan ini pada kamu? Ini hanya karena berlatih Falun Gong?”

Dicekok Paksa di Pusat Tahanan

Kami dipindahkan kembali ke Pusat Tahanan An’ning setelah 12 hari di Pusat Tahanan Distrik Chengling. Selama sembilan bulan di Pusat Tahanan An’ning, kami melakukan mogok makan sebanyak tiga kali.

Pada mogok makan pertama, polisi mencekok paksa saya dengan air asin untuk menghukumku. Saya melakukan mogok makan kedua selama delapan hari dan ketiga selama 12 hari.

Polisi pernah mengikat saya hingga anggota badan saya tertarik selama sembilan jam di sel isolasi.

Setelah sembilan bulan di pusat tahanan dan tiga persidangan, saya divonis tujuh tahun penjara.

Mengalami Masalah Kesehatan Serius di Penjara

Saya dibawa ke Penjara Wanita Heilongjiang bersama tiga praktisi pada 21 Januari 2009. Polisi memaksa kami duduk di bangku kecil dan menonton video yang memfitnah Falun Gong. Kami tidak diperkenankan berbicara dengan siapapun. Kemanapun saya pergi, seseorang akan mengikuti saya.

Segera setelah tiba di penjara, punggung dan leher saya sakit, dan saya mulai kehilangan kontrol pada tangan kanan saya. Saya sering muntah.

Saya meminta diperiksa oleh dokter. Awalnya penjaga penjara menolak, sampai tahanan lain memberitahu mereka bahwa saya tidak akan bertahan hidup.

Saya dibawa ke rumah sakit penjara. Direktur rumah sakit melihat kondisi saya dan berkata, ”Bawa dia ke rumah sakit di luar untuk segera diperiksa.”

Saya diperiksa dengan MRI dan tes ultrasound di rumah sakit umum. Pemeriksaan rumah sakit menunjukkan bahwa saya menderita TBC dan terdapat tumor di leher serta di dada. Begitu laporan MRI tiba, dokter berkata kepada polisi, ”Mengapa kamu begitu telat membawanya? Orang ini bisa meninggal atau menjadi lumpuh kapan saja.”

Setelah mendengar tentang kondisi saya, penjabat penjara merasa takut bahwa saya akan meninggal dunia di penjara dan mulai mengurus prosedur pembebasan bersyarat dengan alasan medis. Mereka berusaha memasukkan saya ke rumah sakit penjara, namunrumah sakit tidak mau menerima saya.

Pada 18 November 2010, dua tahun tujuh bulan setelah penangkapan, saya dibebaskan saat berada di ambang kematian.