Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Anggota Keluarga Menekan Praktisi Falun Gong untuk Melepaskan Keyakinannya

30 Okt. 2016 |   Oleh koresponden Minghui dari Provinsi Hubei

(Minghui.org) Praktisi Falun Gong, Hu Qinggui [pria] dari Kota Guandao di Distrik Fangshan, Beijing dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Fangshan pada 2015. Ia sekarang ditahan di Penjara Fanjiatai, Provinsi Hubei.

Ibu Hu mengunjunginya pada 16 Agustus 2016, dan melihat ia telah menjadi sangat kurus. Setelah itu, polisi, Gao, mendatanginya di rumah dan menyuruh dia membujuk Hu untuk melepaskan Falun Gong.

Ibu, kakak, dan kakak ipar Hu mengunjunginya lagi pada 6 Oktober 2016 dan berusaha untuk membujuknya melepaskan keyakinannya, tetapi ia menolak. Penjaga kemudian mengancam bahwa mereka akan langsung mengirimnya ke pusat penahanan setelah masa tahanannya habis.

Latar Belakang

Hu berasal dari Desa Sanzhou di Kota Bailizhou, Kota Zhijiang, Provinsi Hubei. Ia tinggal di Beijing setelah lulus dari perguruan tinggi, dan kemudian menikah dengan Tian Yajun dari Kota Guandao, Distrik Fangshan, Beijing.

Hu ditahan di kamp kerja paksa selama dua tahun pada 2009 September. Ia ditahan lagi di Kota Chengguan oleh petugas dari Departemen Kepolisian Kota Fangshan pada 26 Februari 2014. Lalu Pengadilan Distrik Fangshan menghukumnya tiga tahun penjara. Ia kemudian ditahan di Penjara Tianhe di Distrik Daxing, Beijing selama lebih dari satu tahun sebelum dipindahkan ke Penjara Caidian di Provinsi Hubei pada 27 Juni 2016. Ia dipindahkan lagi ke Penjara Fanjiatai di Shayang pada 8 Juli 2016.