Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Zhang Guoqin Menuntut Jiang Zemin Karena Penyiksaan Keji di Kamp Kerja Paksa

4 Okt. 2016 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jilin, Tiongkok

(Minghui.org) Zhang Guoqin (wanita) tinggal di Kota Yushu, Provinsi Jilin, sembuh dari kanker payudara dan penyakit lainnya setelah berlatih Falun Gong pada tahun 1998.

Namun demikian, sejak Partai Komunis Tiongkok melancarkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada bulan Juli 1999, Zhang Guoqin berulang kali diancam dan ditangkap oleh petugas dari Kantor 610 Kota Yushu, Divisi Keamanan Domestik, dan Kantor Polisi Peiying.

Dia pernah dua kali ditahan di pusat penahanan dan tiga kali di kamp kerja paksa, dimana dia dipukuli, tidak boleh tidur, menjalani cuci otak, diikat di “bangku harimau,” dan dimasukkan ke dalam sel isolasi.

Pada tanggal 2 Juni 2015, Zhang mengirim surat tuntutan hukum terhadap mantan pemimpin Tiongkok Jiang Zemin ke Mahkamah Agung. Dia menceritakan kembali penderitaan yang dialaminya di dalam tuntutan tersebut. Kebanyakan penderitaannya telah dimuat di laporan ini: Persecution of Ms. Zhang Guoqin from Yushu City, Jilin Province.

Latar Belakang


Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.

Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong selama 17 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan meneruskan penganiayaan brutal tersebut.

Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada tanggal 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang Zemin terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warganya untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator tersebut.