(Minghui.org) Warga Kabupaten Xingwen dipenjara karena keyakinannya meninggal setelah 4 tahun lebih dianiaya. Otoritas langsung mengkremasi tubuhnya selang satu hari tanpa memberi tahu keluarga almarhum.

Huang Shunkun ditangkap pada 23 Agustus 2012 karena menolak untuk berhenti berlatih Falun Gong, latihan spiritual yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok. Ia dihukum 10 tahun penjara pada 7 Mei 2013 dan dikirim ke Penjara Leshan.

Penjara menolak untuk menerimanya, karena lamanya masa tahanan. Polisi kembali membawanya ke pusat penahanan lokal, dan ia dianiaya terus menerus di sana. Ia sering dipaksa naik turun tangga selama berjam-jam. Polisi kemudian berhasil memasukkannya ke Penjara Aba, dan di sana Huang disiksa lebih parah lagi hingga meninggal pada 30 September 2016.

Keluarga Huang hanya diizinkan menemuinya di pengadilan saat ia disidang pada 31 Januari 2013, dan seterusnya tidak lagi diperbolehkan.

Penjara Aba tidak memberi tahu keluarga Huang atas kematiannya hingga di hari berikut, tepat sebelum tubuh Huang dikremasi. Keluarga hanya diberi waktu 5 menit untuk melihat tubuh Huang dan diperintahkan untuk membayar biaya kremasi sebelum abu jenazah Huang diserahkan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Retired Falun Gong Practitioners Sentenced to Prison in Sichuan Province