(Minghui.org) Sebuah pengadilan di Kota Nanjing tiba-tiba mengadakan sidang dan mengumumkan hukuman penjara kepada empat tahanan lokal karena keyakinan mereka.

Xie Lihua (wanita), Tang Jingmei (wanita), Pan Xiaoqin (wanita) dan Pan Qingning (wanita) ditangkap pada tanggal 23 Maret 2015 karena menolak meninggalkan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Keempat wanita ini disidang pada tanggal 17 September 2015, setelah itu kasus mereka terhenti.

Dua hari sebelum keputusan sidang yang tak diduga pada tanggal 14 Oktober 2016, pejabat Pengadilan Distrik Qinhai memanggil keluarga praktisi untuk berbicara, tetapi mereka tidak diberitahukan bahwa segera akan ada sidang.

Keluarga terkejut sewaktu mereka mengetahui bahwa orang yang mereka cintai tiba-tiba dijatuhi hukuman penjara. Xie dijatuhi 3 tahun penjara, Tang dan Pan Xiaoqin masing-masing 2 tahun penjara, dan Pan Qingnian 1 tahun penjara.

Ini bukan pertama kali keempat wanita itu menjadi target karena keyakinan mereka. Mereka semua berulang kali ditangkap dan divonis kerja paksa atau hukuman penjara sebelumnya. Tang dan Pan Ziaoqin masing-masing pernah dihukum 4 tahun penjara.