(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Lu Yan disidangkan di Pengadilan Distrik Utara Kota Tangshan, Provinsi Hebei pada 1 November 2016. Bukti-bukti penuntutan di antaranya adalah selembar kertas kosong.

Lu didakwa dengan "Menggunakan sebuah aliran sesat untuk merusak penegakan hukum," suatu dalih standar yang digunakan oleh rezim komunis Tiongkok untuk memenjarakan praktisi Falun Gong dalam kampanye untuk memberantas disiplin spiritual.

Dakwaan oleh Kejaksaan Distrik Utara yang melawan Lu Yan juga menyatakan, "Materi Falun Dafa yang tersebut di atas melawan Partai Komunis Tiongkok dan sistem sosialisme."

Pengadilan yang sama juga menahan seorang praktisi Falun Gong berusia 72 tahun Bai Meifen pada hari yang sama. Bai mengalami mabuk perjalanan serius sebelum tiba di pengadilan. Dia sering muntah selama persidangan dan tidak bisa berjalan dengan normal.

Kedua wanita itu dibawa kembali ke Pusat Penahanan No 1 Kota Tangshan setelah persidangan.