(Minghui.org) Empat warga Kota Weifang dijatuhi hukuman penjara secara diam-diam karena membagikan informasi Falun Gong dan penganiayaan yang dilakukan oleh rezim komunis Tiongkok.

Yu Hongmei, Cui Wenlan, Jiao Cuibo, Wang Guangying ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2016, beberapa bulan setelah mereka dilaporkan ke polisi karena membagikan materi Falun Gong di lingkungan Kabupaten Linqu.

Pengadilan Kabupaten Linqu mengadakan sidang rahasia terhadap empat wanita itu pada tanggal 12 September dan masing-masing dari mereka dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Mereka dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Shandong pada tanggal 20 Oktober.

Cui meminta para pejabat penjara agar memberitahu keluarganya mengenai penahanannya. Suaminya yang menemukan keberadaannya, karena polisi tidak memberitahu dia atau anggota keluarga dari praktisi lain mengenai penangkapan tersebut.