(Minghui.org) Sebanyak 14 warga Kota Jiaozuo dituntut karena menggugat mantan diktator Tiongkok, Jiang Zemin atas perintahnya untuk menganiaya Falun Gong yang mengakibatkan mereka ditangkap di masa lalu.

Enam praktisi Falun Gong telah dihukum penjara. Sisa delapan praktisi sudah disidangkan dan sedang menunggu putusan hakim.

6 Praktisi Dihukum Penjara

Du Farong, wanita, 67 tahun, dihukum 3,5 tahun penjara pada 30 Mei 2016. Dia mengajukan banding, tetapi Lu Ming, kepala Pengadilan Menengah Kota Jiaozuo, mengatakan, “Kami akan menghukum siapapun yang menggugat Jiang Zemin. Kami akan memperkuat putusan awal tanpa persidangan tambahan.”

Cheng Kun, pria, 38 tahun, dihukum 3 tahun penjara pada 2 Juni 2016.

Wang Junying, wanita, 49 tahun, dihukum 3 tahun setelah penangkapannya pada 23 Agustus 2015.

Pang Yinfeng, wanita, 67 tahun, dihukum 3 tahun setelah penangkapannya pada 28 November 2016.

Lv Fawu dan Huang Shumin masing-masing dihukum 3 tahun.

8 Praktisi Sedang Menunggu Putusan Hakim

He Zhanquan dan Zhangwei ditangkap pada 18 Mei 2016. Tidak jelas kapan mereka akan disidangkan. Menurut orang dalam, mereka berdua sekarang dirawat di rumah sakit setelah kesehatan mereka merosot di dalam tahanan.

Wu Shaochun, pria, 60 tahunan, disidangkan pada 13 April 2016.

Li Xiaojun, wanita, 40 tahunan, disidangkan pada 10 Agustus 2016.

Yang Yanyue, Xu Guojun, Li Xiaojun, dan Zhang Jie juga sudah disidangkan, meskipun tanggal sidang mereka masih diselidiki.

Latar Belakang

Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.

Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong selama 17 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan meneruskan penganiayaan brutal tersebut.

Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada tanggal 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang Zemin terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warganya untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator tersebut.