Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Taiwan: Dewan Kota Taichung Mengesahkan RUU yang Mendukung Tuntutan Hukum Terhadap Jiang Zemin

13 Feb. 2016 |   Oleh koresponden Minghui Hsia Yun


(Minghui.org) Dewan Kota Taichung baru saja mengesahkan RUU yang mengecam penganiayaan Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap Falun Gong dan mendukung ratusan ribu tuntutan hukum yang diajukan terhadap Jiang Zemin. RUU, yang disahkan pada 23 Desember 2015 juga mengecam kebrutalan PKT yang mengambil organ paksa dari praktisi Falun Gong yang masih hidup dan dari tahanan hati nurani lainnya. RUU itu ditandatangani bersama oleh anggota dewan kota dari partai yang berbeda. Dewan Kota Yunlin juga telah meloloskan RUU yang mendesak PKT untuk menghentikan pengambilan organ hidup dan segera membebaskan praktisi Falun Gong yang dipenjara.

Anggota Dewan Kota Chen Cheng-tian (kiri), salah satu sponsor dari RUU ini, mengecam keras pengambilan organ hidup oleh PKT dari praktisi Falun Gong. Ia memegang sebuah poster besar dengan tulisan "Menegakkan Hak Asasi Manusia dan keadilan." Poster di sebelah kanan adalah berbunyi "Dukungan kepada orang-orang Tiongkok dalam tuntutan hukum mereka terhadap Jiang Zemin."

RUU mendukung tuntutan hukum terhadap Jiang disponsori oleh tiga anggota dewan kota dan ditandatangani bersama oleh 24 anggota Dewan Kota Taichung. Itu disahkan di dewan pada 23 Desember 2015

Dewan Kota Taichung adalah dewan kota kedua setelah Kaohsiung yang menyerukan kepada PKT untuk menghentikan penganiayaan. Anggota Dewan Kota Chen Cheng-tian, salah satu sponsor RUU, menyatakan bahwa perlakuan tidak manusiawi terhadap praktisi Falun Gong di Tiongkok tidak dapat diterima. Dia mengatakan bahwa penandatanganan RUU merupakan keinginan warga setempat.

Anggota Dewan Kota He Min-cheng (kanan), sponsor dari RUU, memegang poster berbunyi  "Lindungi Hak Asasi Manusia dan Keadilan."

Anggota Dewan Kota He Min-cheng mengatakan bahwa Taiwan harus membantu menghentikan penganiayaan terhadap Falun Gong seperti yang dilakukan negara-negara lain di seluruh dunia. He mengatakan bahwa Jiang Zemin adalah penyebab utama penganiayaan dan bahwa dukungan untuk mengekspresikan tuntutan hukum terhadap dirinya adalah tindakan yang benar. Ia percaya bahwa begitu banyak anggota dewan kota menandatangani RUU akan menarik perhatian para pemimpin Tiongkok daratan.

Anggota Dewan Kota Chen Shu-hua, salah satu sponsor dari RUU ini, memegang poster berbunyi  "Dukungan kepada orang-orang Tiongkok dalam tuntutan hukum mereka terhadap Jiang Zemin."

Anggota Dewan Kota Chen Shu-hua, sponsor lain dari RUU ini, mengatakan bahwa Dewan Kota agar mengesahkan RUU dan berharap untuk membantu membawa keadilan kepada orang-orang Tiongkok. Dia meminta dewan kota lain untuk mengikuti.

Dewan Kota Yulin Mengesahkan RUU yang Mendesak PKT untuk Menghentikan Pengambilan Organ Hidup

Anggota Dewan Kota Yunlin setelah mengesahkan RUU mendukung Hak Asasi Manusia di Tiongkok. Kata-kata pada spaduk berbunyi "Dewan Kota Yunlin menegakkan Hak Asasi Manusia dan mendesak PKT untuk menghentikan pengambilan organ hidup dan melepaskan praktisi Falun Gong."

Dewan Kota Yunlin mengesahkan RUU yang ditandatangani bersama oleh anggota dewan kota pada 25 Desember. RUU mendesak PKT untuk menghentikan pengambilan organ hidup dan untuk melepaskan praktisi yang dipenjara. Anggota Dewan Kota Chiang Wen-deng mengatakan, "Sebagai anggota dewan kota, kita harus mengecam penganiayaan tidak manusiawi ini." Dia meminta pemerintah pusat untuk menolak masuk pejabat Tiongkok yang terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Anggota Dewan Kota Li Chian-sheng menyatakan, "Langkah PKT pada Hak Asasi Manusia untuk tujuan politiknya sendiri. Tidak hanya Dewan Kota tapi semua orang di Taiwan mengecam Partai."

Anggota Dewan Kota Yan Hsu-mao mengatakan bahwa pengambilan organ paksa dari orang yang hidup adalah tidak bermoral, dan merupakan kejahatan yang hanya bisa terjadi di negara komunis.

Latar belakang

Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.

Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang Zemin terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrut kan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.

Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong selama 16 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan melanjutkan penganiayaan brutal tersebut.

Konstitusi Tiongkok mengizinkan warga untuk menjadi penuntut dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan diktator itu

Chinese version click here
English version click here