Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Ibu Diciduk Saat Saya Berusia Sembilan Tahun

4 Maret 2016 |   Oleh Sun Ying dari Tiongkok


(Minghui.org) Ketika Sun Ying (gadis) masih kecil, pamannya meninggal dunia karena dicekok di sebuah kamp kerja paksa. Lebih dari itu, ibunya ditangkap dan dihukum 10 tahun penjara karena berlatih Falun Gong. Sun mengalami masa kecil yang menyedihkan dan kesepian. Dia harus berhenti sekolah di usia muda dan kerja serabutan untuk bertahan hidup.

Sun mengajukan tuntutan hukum ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung pada tanggal 25 Januari 2016, terhadap mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin karena menganiaya Falun Gong. Berikut adalah laporan yang dia sertakan dalam tuntutannya.

Rekap Singkat Tuntutan

Mantan diktator Jiang Zemin memulai penganiayaan terhadap Falun Gong pada Juli 1999. Ibu saya pergi ke Beijing untuk memohon bagi Falun Gong dan ditangkap serta dipenjara selama dua bulan. Karena penganiayaan semakin parah, ibu mengirim saya ke rumah nenek di Timur Laut Tiongkok pada tahun 2000.

Ibu saya, Lu Fengling, menderita penyakit kulit ketika saya masih kecil. Tubuhnya dipenuhi bintil-bintil dan sangat gatal. Dia pergi kemana-mana mencari bantuan dan sering kali pergi ke Beijing untuk melakukan perawatan, namun semuanya sia-sia. Dia juga menderita insomnia. Kemudian, ibu berlatih Falun Gong dan beliau sembuh dari penyakitnya. Saya juga mendapat manfaat karena ibu berlatih Falun Gong, dan saya menjadi jarang sakit.

Paman Dianiaya Hingga Meninggal Dunia

Paman saya, Lu Chenglin, secara ilegal dihukum kerja paksa karena berlatih Falun Gong. Kemudian, bibi saya, Lu Fengyun, juga ditangkap dan dihukum dengan alasan yang sama.

Paman saya meninggal dunia akibat dicekok di Kamp Kerja Paksa Yichun, Provinsi Heilongjiang, di hari kedua pada Tahun Baru Imlek 2001. Nenek saya jatuh pingsan ketika mendengar kabar itu. Ibu segera mendatangi rumah nenek. Namun bibi tertua, Lu Caixia, tidak bisa datang karena polisi mengancam akan menangkapnya. Selain itu, polisi juga tidak memperbolehkan nenek untuk melihat putranya. Hati nenek hancur dan tidak dapat mengurus saya lagi.

Ibu Dihukum 10 Tahun Penjara

Ibu ditangkap di rumah pada musim panas 2001 dan polisi menggeledah rumahnya. Mereka menyita wajan masak beserta makanan kami di dalamnya. Ibu mula-mula ditahan di pusat pencucian otak. Kemudian, beliau dihukum 10 tahun penjara karena menolak untuk menandatangani pernyataan untuk melepas keyakinannya pada Falun Gong.

Saya harus tinggal bersama ayah dan ibu tiri saya. Ayah saya adalah seorang sopir taksi dan tidak ada waktu untuk mengurus saya. Saya menderita radang usus buntu yang parah dan sangat sakit. Tapi saya harus menahannya sendiri.

Akhirnya, saya harus keluar dari sekolah ketika duduk di bangku SLTP.

Saya terpaksa memenuhi kebutuhan hidup sendiri setelah keluar dari sekolah. Saya perlu bekerja dan menabung supaya bisa mengunjungi ibu di penjara. Setiap Tahun Baru Imlek, saya merasa kesepian dan sangat merindukan ibu.

Ibu saya adalah orang yang baik. Tidak ada yang salah dengan dirinya. Jiang Zemin memulai penganiayaan terhadap Falun Gong dan menghancurkan jutaan keluarga bahagia seperti keluarga saya. Saya harus menuntutnya atas kejahatan yang telah dia lakukan.

Latar Belakang

Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.

Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong  selama 16 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan melanjutkan penganiayaan brutal tersebut.

Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga   keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada 10 Juni 1999. Organisasi tersebut   berada di atas kepolisian dan sistem judisial dalam melaksanakan perintah Jiang terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.

Konstitusi Tiongkok mengizinkan warga untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator itu.

Chinese version click here
English version click here