(Minghui.org) Pada Juni 2015, praktisi Falun Gong di Provinsi Shandong mulai mengumpulkan tanda tangan dari penduduk, mengajukan petisi kepada kantor kejaksaan tertinggi Tiongkok dan pengadilan untuk mengadili mantan pemimpin Tiongkok Jiang Zemin karena memerintahkan penganiayaan brutal terhadap Falun Gong.

Petisi itu memuat penyalahgunaan kekuasaan oleh Jiang Zemin dalam melancarkan penganiayaan di mana para praktisi ditahan dan disiksa atas keyakinan mereka, juga perannya dalam mengambil organ praktisi Falun Gong yang masih hidup demi keuntungan.

Dalam enam bulan terakhir, praktisi mengumpulkan 739 tanda tangan dari warga Kota Yantai dan 545 tanda tangan dari Kota Jining, Provinsi Shandong.

Pengumpulan tanda tangan dan lainnya seperti ini di seluruh negeri selama beberapa bulan terakhir tampaknya menandakan bahwa kepedulian lebih tinggi di publik terhadap Falun Gong. Selama bertahun-tahun sejak penganiayaan dimulai, umumnya publik tertipu oleh propaganda media negara yang memfitnah Falun Gong atau terlalu takut terhadap rezim komunis untuk menunjukkan dukungan mereka.

Formulir petisi tersebut telah dikonfirmasi diterima oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Chinese version click here

English version click here