(Minghui.org) Seorang warga Kota Houma, Provinsi Shanxi baru-baru ini dibebaskan setelah pengadilan setempat menolak untuk mengadilinya karena mengekspos penganiayaan terhadap Falun Gong.

Li Meiling (wanita) ditangkap pada tanggal 25 September 2015 saat membagikan materi informasi tentang penganiayaan. Kejaksaan setempat mengeluarkan surat penangkapan resmi pada tanggal 30 Oktober dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan setempat.

Namun, pihak pengadilan menolak untuk memproses tuntutannya. Biro peradilan setempat juga tidak tertarik terlibat ketika kejaksaan meminta pendapat biro tersebut.

Polisi tidak punya pilihan selain mengeluarkan surat penghentian penahanan enam bulan, dan membebaskannya pada tanggal 25 Maret tahun ini.

Chinese version click here

English version click here