(Minghui.org) Seorang wanita kota Puning disidangkan karena keyakinannya, diserang oleh petugas pengadilan ketika dia memprotes hakim yang menggunakan pernyataan dari agen di luar kerangka hukum yang membuat bukti palsu terhadap dirinya.

Yang Fengtao, 53, ditangkap pada 13 Oktober 2015 karena memproduksi dan mendistribusikan DVD yang berisi informasi tentang penganiayaan rezim komunis Tiongkok terhadap Falun Gong.

Selama persidangan pada 5 Juli tahun 2016, jaksa menggunakan DVD yang disita dari rumahnya sebagai bukti mendakwa dirinya. Surat dakwaan juga menyebutkan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor 610 setempat yang memberi label DVD melanggar hukum.

Pengacara Yang membantah bahwa pernyataan kantor 610 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut kliennya, karena merupakan lembaga di luar kerangka hukum bertugas memberantas Falun Gong.

Dia lebih lanjut menekankan bahwa tidak ada hukum di Tiongkok memberi label kriminal terhadap Falun Gong, sehingga kliennya punya hak untuk memublikasikan fakta bahwa penganiayaan salah dari awal. Dia menuntut pembebasan Yang, yang juga membela tidak bersalah.

Hakim memutuskan bahwa pernyataan Kantor 610 adalah bukti yang cukup untuk membuktikan kejahatan Yang. Dia membantah memiliki DVD yang diputar di ruang sidang dan menolak mendengarkan.

Sebagai protes, Yang menolak untuk dibawa pergi, kemudian dipukul dan ditendang oleh sekelompok petugas pengadilan.

Laporan terkait:Detained Guangdong Practitioner Denied Medical Parole

Chinese version click here

English version click here