(Minghui.org) Penduduk Kota Meizhou dihukum karena keyakinannya, permohonan banding yang diajukannya ditolak tanpa melalui persidangan terbuka.

Lai Jiefu ditangkap pada 1 Mei 2016 ketika sedang menempelkan pemberitahuan tentang Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya ketika ia diadili pada 10 Agustus 2016. Pengacara itu berargumen bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang memidanakan Falun Gong dan kliennya tidak bisa dituntut karena sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk kebebasan berkeyakinan dan kebebasan pres.

Lai dihukum 4,5 tahun dan didenda 3.000 yuan dua bulan kemudian. Motornya juga disita.

Ia meminta persidangan terbuka untuk permohonan bandingnya, tetapi Pengadilan Menengan Kota Meizhou mengeluarkan putusan mempertahankan putusan awal pada 20 Desember.

Lai pernah ditangkap karena menolak untuk melepaskan Falun Gong. Dalam salah satu kasus seperti itu, ia ditahan di pusat pencucian otak selama satu bulan pada 2001.