Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Chongqing, Tiongkok: Jaksa Menyatakan bahwa Berlatih Falun Gong Memang Sah

2 Jan. 2017 |   Oleh koresponden Minghui di Chongqing, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Chongqing hadir di pengadilan untuk kedua kalinya menghadapi tuduhan bahwa ia "menggunakan aliran sesat untuk mengganggu penegakan hukum," dalih standar yang digunakan oleh rezim komunis Tiongkok untuk mengekang dan memenjarakan praktisi Falun Gong.

Zhang Jun ditangkap pada 24 Mei 2016 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Pengacaranya berpendapat bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan bahwa berlatih Falun Gong adalah tindakan kejahatan sehingga kliennya seharusnya tidak pernah dituntut karena menggunakan hak konstitusional kebebasan berkeyakinan.

Jaksa tidak bisa menentukan Zhang melanggar hukum yang mana, dan mengakui, "Kami tidak memiliki bukti atau menemukan ada peraturan yang mengatakan Falun Gong adalah aliran sesat." Kata-kata Jaksa tercatat di bawah tanda tangan di pengadilan.

Zhang pertama kali hadir di pengadilan pada 26 Oktober, jaksa yang sama hanya menampilkan beberapa foto bukti penuntutan, tanpa menghadirkan bukti asli seperti yang dipersyaratkan oleh hukum. Hakim menghentikan sidang berdasarkan protes pengacara.

Jaksa hadir di sidang kedua pada 23 Desember dengan beberapa barang yang disita dari kediaman Zhang menyusul penangkapannya. Pengacara pembela berpendapat bahwa hukum menetapkan, kartu SD dan flash drive tidak dapat digunakan sebagai bukti karena isinya dapat dengan mudah dipalsukan. Dia juga menunjukkan bahwa materi Falun Gong yang disita tidak membahayakan siapa pun atau masyarakat luas, apalagi merusak penegakan hukum.

Pengacara menuntut pembebasan kliennya, namun hakim menunda sidang kedua tanpa mengeluarkan vonis.

Zhang, yang mulai berlatih Falun Gong satu tahun yang lalu, tetap ditahan di Pusat Penahanan Distrik Ba'nan.